Munas PBNU Putuskan Kekerasan Pada Rakyat Rempang Harus Dihentikan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memutuskan sejumlah kasus yang ada di Indonesia. Salah satunya soal kasus Rempang, Kepulauan Batam.
Berdasarkan hasil Munas 2023, PBNU memutuskan kekerasan terhadap rakyat dalam menyelesaikan sengketa tanah oleh pemerintah tidak bisa dibenarkan.
Sebaliknya PBNU mendesak pemetintah agar menghentikan pendekatan kekerasan lewat aparat keamanan.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Rekomendasi, KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil).
“Penggunaan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam sengketa tanah rakyat harus dihentikan,” ungkap Gus Ulil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada Selasa (19/9/2023).
Gus Ulil menjelaskan, apapun alasannya melanggar hak-hak masyarakat kecil disebutnya adalah pelanggaran.
Meskipun tujuan investasi yang dilakukan pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, hal paling utama yang perlu diperhatian adalah nasib manusianya sendiri.
Jadi ketika investasi mengabaikan kemanusiaan, maka harus dihentikan.
“Pembangunan hanya sarana saja, yang jadi tujuan, manusia itu sendiri. Karena itu kemaslahatan manusia harus jadi pertimbangan pokok,” ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta pemerintah bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat.
Sebab investasi disebutnya tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat kecil.
“Pemerintah juga harus mendengar aspirasi rakyat dengan sebaik-baiknya, sehingga kepentingan investasi pada akhirnya tidak mengorbankan hak-hak mereka,” jelasnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan investasi di Rempang telah menjadi perhatian publik dunia, setelah aparat keamanan melakukan kekerasan untuk menggusur rakyat segera meninggalkan kawasan tersebut. []