RUU Pesantren, MUI: Sudah Saatnya Pesantren Setara dan Sederajat

 RUU Pesantren, MUI: Sudah Saatnya Pesantren Setara dan Sederajat

HIDAYATUNA.COM – Santri merupakan bagian dari hal penting sejarah kemerdekaan Republik Indonesia. Santri juga selama ini memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang-Undang, atau RUU Pesantren segera disahkan menjadi UU. Harapannya, dapat memberikan pengakuan kesetaraan dan keadilan terhadap lembaga pendidikan pesantren sehingga menjadi satu kesatuan dari sebuah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Selama ini lembaga pendidikan pondok pesantren seakan menjadi bagian yang terpisah dari Sisdiknas, sehingga tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari negara,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Sabtu (21/9/2019).

Ia menjelaskan, keadilan yang didapatkan Pesantren ialah baik dari aspek pengembangan kurikulum, tenaga guru dan kependidikan, ijazah kelulusannya maupun aspek anggaran negara baik melalui APBN maupun APBD.

Alasannya, pondok pesantren memiliki peran kesejarahan yang sangat besar dalam merebut dan mengusir penjajah dari bumi pertiwi. Juga dalam mengawal, dan mempertahankan NKRI.

“Sehingga tidak pada tempatnya memperlakukan pesantren menjadi anak tiri di negerinya sendiri,” tegas dia.

Perlakuan diskriminatif terhadap pesantren, lanjut dia, harus segera diakhiri dengan memberikan payung hukum dalam bentuk mengesahkan RUU Pesantren menjadi sebuah UU. Agar kedudukan pondok pesantren lebih setara dan sederajat dengan lembaga pendidikan lainnya.

Sesuai data EMIS 2015/2016, jumlah Pondok Pesantren tersebar di seluruh wilayah di Indonesia sebanyak 28.984 dan 4.290.626 santri. Hal tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan harus mendapat perhatian dan perlindungan serius dari Pemerintah.

Pondok pesantren tersebut hampir semuanya dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, baik Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Dewan Dakwah Islamiyah dan yang lainnya.

Ia berharap, hadirnya UU Pesantren dapat memperkuat pesantren baik sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan ekonomi umat.

UU Pesantren juga harus tetap mempertahankan ciri khas pesantren dan kemandirian pesantren. “Simaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki ciri khas yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air dan kebhinnekaan Indonesia,” tukasnya. (Sumber: kronologi.id)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *