MUI Perlu Melakukan Pendalaman Terkait RUU PKS

 MUI Perlu Melakukan Pendalaman Terkait RUU PKS

HIDAYATUNA.COM, Jakarta– Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menilai penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, atau RUU PKS, dirasa sudah merupakan langkah yang bijak. Dengan melihat reaksi masyarakat, maka MUI mengaku perlu melakukan pendalaman kajian pada RUU tersebut.

“RUU PKS telah menimbulkan pro dan kontra yang sangat tajam dari berbagai kelompok masyarakat sehingga menurut pandangan kami perlu ada pendalaman lebih lanjut,” ungkap Zainut Tauhid Sa’adi di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta, sebagaimana dikutip pada hari Selasa, (1/10/2019).

Menurutnya pendalaman ini harus lebih banyak melibatkan masyarakat, agar menghasilkan RUU PKS yang diterima oleh seluruh kalangan masyarakat. RUU PKS sendiri harus ditunda karena menunggu disahkannya Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) supaya singkron.

“Beberapa pasal sanksi pidana dalam RUU P-KS harus merujuk pada pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” ujarnya.

MUI menyarankan agar RKUHP disahkan terlebih dahulu. RKUHP ini menurutnya merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki KUHP karya sendiri.

Sedangkan KUHP merupakan produk kolonial dan beberapa isinya kurang sesuai nilai-nilai bangsa ini. MUI pun, kata dia, menyesalkan adanya penundaan pengesahaan RUU KUHP ini.

“Indonesia butuh KUHP yang berpijak dan bersumber dari nilai-nilai moral, agama dan budaya bangsanya sendiri, bukan UU yang bersumber dari kolonial Belanda seperti KUHP yang kita gunakan selama ini,” kata Zainut Tauhid.

MUI juga memaklumi adanya penundaan pengesahaan RKUHP karena reaksi masyarakat. MUI berharap, DPR periode selanjutnya mampu melanjutkan pembahasan RUU ini dengan lebih aspiratif dan akomodatif sehingga menghasilkan produk RUU yang lebih baik.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, DPR nanti kemungkinan akan mengadakan roadshow ke beberapa kampus untuk sosialisasi beberapa RUU. Menurutnya, sosialisasi seperti ini penting agar tidak ada salah tafsir dalam memahami materi-materi di dalam RUU tersebut.

“Kami akan roadshow ke kampus-kampus untuk menjelaskan isi dari kedua RUU tersebut agar tidak ada salah tafsir. Kami juga akan mengundang ormas-ormas untuk berdiskusi membahas RUU tersebut,” tandasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *