MUI Perbolehkan Shalat Melihat Mushaf

 MUI Perbolehkan Shalat Melihat Mushaf

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum shalat dengan keadaan melihat atau membaca mushaf Al-Qur’an.

Sebagai dasar dalam menerbitkan fatwa, MUI mengambil referensi dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh
Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Membaca al-Qur’an dalam shalat lebih utama daripada membaca al-Qur’an di luar shalat Membaca al-Qur’an di luar shalat lebih utama daripada takbir dan tasbih. Tasbih lebih utama daripada sedekah. Sedekah lebih utama daripada puasa. Puasa adalah perisaiyang melindungi dari azab neraka,” [HR. al-Baihaqi).

Sebelumnya banyak pernyataan di masyarakat tentang hukum sholat dalam keadaan membaca Mushaf Al-Qur’an. Dalam hal ini, MUI membolehkan seseorang melihat mushaf Al-Qur’an dalam keadaan sholat. Tetapi yang lebih diutamakan adalah membaca Al-Qur’an dalam sholat dengan cara bil ghaib atau menghafal.

“Untuk menjawab pertanyaan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan Fatwa tentang Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat untuk dijadikan sebagai pedoman,” demikian fatwa MUI, dikutip HIDAYATUNA.COM, Kamis (21/11/2019).

Maka dari itu, MUI menerbitkan, Fatwa MUI yang tercantum pada Nomor: 49 Tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Rabi’ul Awwal 1441 H, 6 November 2019 M, ditandatangani oleh  Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, Sektretaris Jenderal  MUI Anwar Abbas, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.

Tetapi dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa yang menjadi catatan adalah, selagi tidak mengganggu dalam khusyuknya sholat. Tidak berpotensi membatalkan sholat, karena dilakukan dengan gerakan-gerakan tertentu, maka boleh dilakukan, asalkan menjauh hal tersebut.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *