MUI Dukung Sertifikasi Kawin, Tetapi Jangan Sampai Memberatkan

 MUI Dukung Sertifikasi Kawin, Tetapi Jangan Sampai Memberatkan

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendukung rencana pemberlakuan kewajiban bimbingan pranikah dan sertifikasi siap kawin selama tidak memberatkan masyarakat.

“MUI kalau tidak bertentangan dengan agama dan syariat Islam, MUI dukung. Nah, kebijakan ini, kita baca juga ternyata baik. Malahan sesuai dengan ajaran-ajaran agama dan ilmu. Hidup berumah tangga itu membutuhkan ilmu,” ujarnya, diterima HIDAYATUNA.COM dari laman CNN Indonesia, Jumat (15/11/2019).

Hal itu disampaikan setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mewacanakan kewajiban bagi pasangan yang akan menikah untuk menjalani sertifikasi dalam perkawinan.

“Pemerintah harus memastikan ini tidak memberatkan. Saya takutnya orang-orang malah jadi takut kawin, dan akhirnya malah berhubungan di luar nikah,” ungkapnya.

Masih banyak orang yang belum mengerti, lanjutnya, kewajiban maupun haknya sebagai suami dan istri bahkan setelah menikah. Misalnya, soal kewajiban suami memberikan dua bentuk nafkah, yaitu nafkah untuk keluarga dan nafkah khusus untuk istri.

“Saya lihat banyak orang Islam yang enggak tahu. Banyak suami yang enggak tahu bahwa ia wajib menafkahi istri. Juga banyak istri yang juga enggak tahu haknya. Itu hak dia,” jelasnya.

Lebih jauh, dalam konteks agama, ia ingin mengingatkan bahwa rumah tangga masa depan harus mempersiapkan dunia dan akhirat sekaligus. Pasangan yang menikah pun harus memahami ajaran agama dengan baik sebelum berumah tangga.

“Suami harus bisa jadi imam bagi istri dan anak-anaknya. Diperiksa kemampuan dia membaca Al-Quran kalau dia muslim. Kalau enggak bisa, ya diajari biar siap,” paparnya.

Saat pelatihan itu dilaksanakan, lanjutnya, kedua pasangan betul-betul mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan pasangannya. Keduanya akan dilatih berbagai pengetahuan, termasuk soal mengelola emosi, keuangan hingga pengetahuan soal kesehatan dan alat reproduksi.

Di sisi lain, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, menjelaskan sertifikasi ini suatu saat akan dibuat dengan sistem pelatihan. Hal ini, kata dia, sudah dicontohkan bagi pasangan beragama Katolik yang dijalani minimal tiga bulan.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *