Mengurus Jenazah Positif COVID-19 Menurut Islam

 Mengurus Jenazah Positif COVID-19 Menurut Islam

HIDAYATUNA.COM – Wabah Virus Corona atau COVID-19 menyebar begitu masif diseluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia. Puluhan orang meninggal termasuk dokter yang ikut menangani pasien wabah ini. Di negara lain korban COVID-19 sudah mencapai ribuan, ini menjadi bukti bahayanya Virus Corona.

Berkaitan dengan adanya korban meninggal karena wabah penyakit COVID-19 ini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana memandikan dan menguburkan jenazahnya. Bukankah menyentuh jenazah para korban sangat berbahaya dan dimungkinkan dapat menjadi medium penularan virus.

Perlu diketahui ada empat hal yang tidak bisa ditinggalkan dan merupakan fardhu kifayah dalam mengurus jenazah seorang Muslim yaitu memandikan, mengafani, menshalati dan menguburkan. Menurut Madzhab Imam Syafi’i yang merupakan madzhab mayoritas yang dianut masyarakat Indonesia, menjelaskan:

 حق على الناس غسل الميت والصلاة عليه ودفنه لايسع عامتهم، وإذا قام بذلك منهم من فيه كفاية أجزأ إن شاء الله تعالى

Artinya: “Merupakan hak wajib seseorang atas manusia lainnya adalah memandikan jenazah, menshalatinya dan menguburkannya, meski kewajiban ini tidak memuat semua orang. Jika sudah ada pihak yang melakukannya, maka hal itu sudah cukup bagi kewajiban sebagian lainnya, insyaallah ta’ala.” (Al-Umm, Juz 1, halaman 312).

Imam Nawawi yang juga merupakan salah satu ulama otoritatif dalam Mazhab Syafi’i, menjelaskan:

وغسل الميت فرض كفاية بإجماع المسلمين، ومعنى فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين، وإن تركوه كلهم أثموا كلهم، واعلم أن غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

Artinya: “Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah ini adalah bahwa bila sudah ada seseorang yang melakukan dengan niat kifayah, maka gugur tanggungan bagi yang lain. Dan jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (Al-Majmu Syarah al-Muhadzab, Juz 5, halaman 128).

Lantas apakah tetap wajib untuk mengurus jenazah dimana diketahui jenazah merupakan korban wabah penyakit COVID-19. Padahal dengan menyentuhnya dapat menyebabkan tertularnya virus dan membahayakan jiwa seseorang.

Qurais Shihab dalam sebuah video mengatakan bahwa jenazah korban COVID-19 dikatakan mati syahid. Namun jelas berbeda dengan mati syahid dimedan peperangan dalam memperjuangkan tegaknya agama Allah. Maka dalam konteks ini tetap wajib untuk dimandikan, dikafani, dishalati kemudian dikuburkan.

Dalam konteks penyakit menular Imam Al-Rafi’i dalam Kitab al-Syarhu al-Kabir, menjelaskan:

 وصب على مجروح أمكن الصَّب عليه من غير خشية تقطُّعٍ أو تزلعٍ ماءٌ من غير ذلك ؛ كمجدور ونحوه ، فيُصبُّ الماء عليه إن لم يَخَفْ تزلُّعه أو تقطُّعه فإن لم يُمكن بأن خيف ما ذَكَرَ يُمِّمَ

Artinya: “Cukup dituangkan air pada jenazah dengan wabah menular sekedar kemampuan menuangkannya, tanpa unsur khawatir terlepasnya anggota badan jenazah, atau dirusakkan oleh air, dan semacamnya. Seperti orang yang tertimpa cacar misalnya, maka cukup dituangkan air ke badan jenazah, jika tidak takut rusaknya badan jenazah atau terpotongnya. Namun, jika khawatir lepas, atau rusaknya jenazah, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka ditayamumi.” (Al-Syarhu al-Kabir li al-Rafii, Juz 4, halaman 410).

Jalan tengah untuk mengurus jenazah akibat penyakit COVID-19 adalah sesuai pendapat Imam Al-Rafi’i yaitu dengan menyiramkan air sesuai dengan kadar kemampuan atau cukup ditayamumi.

Perlu diperhatikan yang harus diutamakan adalah memenuhi prosedur keamanan karena menghindari madharat lebih diutamakan. Menggunakan peralatan semisal sarung tangan, masker, kacamata dan baju khusus untuk melindungi diri dalam memandikan serta mengurus jenazah korban COVID-19.  Wallahu a’lam

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *