Menghitung Zakat Profesi

 Menghitung Zakat Profesi

Kewajiban berzakat bagi seseorang yang mempunyai profesi sebagai pegawai negeri, karyawan perkantoran atau perusahaan, ataupun sebagai pekerja swasta, seperti notaris, pengacara, dokter, insinyur dan sebagainya, wajib dizakati apabila jumlah bersihnya selama setahun mencapai nisab seperti nisab uang yakni senilai harga 85 gram emas.

Yang dimaksud dengan jumlah bersih disini adalah total penerimaan dari semua jenis penghasilan (gaji tetap, tunjangan, bonus tahunan, honorarium dan sebagainya) dalam jangka waktu satu tahun atau 12 bulan setelah dikurangi dengan hutang-hutang.

Ada 3 pendapat tentang nisab serta jumlah zakat yang wajib menjadi bagian dari ijtihad para ulama kontemporer :

Pertama, Pendapat Dr. Yusuf Qardhawi yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat uang. Sehingga jumlah nisab serta besarnya persentase zakatnya disamakan dengan zakat uang yaitu 2,5% dari sisa pendapatan bersih setahun.

Kedua, Pendapat yang dinukil dari Syaikh Muhammad Al-Ghazali yang menganalogikan zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, baik dalam nisab maupun persentase zakat yang wajib dikeluarkan yaitu 10% dari sisa pendapatan bersih.

Ketiga, Pendapat mazhab Imamiyah yang menetapkan zakat profesi sebesar 20% dari hasil pendapatan bersih, sama seperti dalam laba perdagangan serta setiap hasil pendapatan bersih.

Sumber: Fiqih Praktis I Menurut Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama Karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Penerbit Karisma, Bandung, 2008, hlm. 300-302

Contoh praktek zakat profesi menurut Dr. Yusuf Qardhawi :

Zakat dibayar setelah dipotong kebutuhan pokok. Contoh seseorang dengan penghasilan 5.000.000 dengan pengeluaran 3.000.000 tiap bulannya. Maka zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% x (5.000.000 x 3.000.000) = 50.000/bulan atau 600.000/tahun.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *