Menag dan MUI Bersinergi Bentuk Omnibus Law Keagamaan
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mengembangkan Omnibus Law keagamaan yang menyangkut sertifikasi halal, wakaf, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Omnibus Law sendiri merupakan Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Yang kita dapat lakukan misalnya kerja sama buat omnibus law untuk sertifikat halal, atau contoh lain wakaf atau uang. Untuk kegiatan sosial seperti bantu fakir miskin,” kata Fachrul Razi dalam keterangannya di Jakarta dikutip Kamis (9/1/2020).
Ia juga mengajak MUI untuk menyusun program inovatif bagi kemaslahatan umat. Terobosan yang dilakukan akan diproyeksikan sebagai program nasional.
“Pak Jokowi punya terobosan yang disebut dengan Omnibus Law. Hukum yang isinya membuat terobosan untuk memastikan dan menghemat waktu dan mengefisienkan biaya,” ujarnya.