Masjid yang Memaksa untuk Membuka Aurat

 Masjid yang Memaksa untuk Membuka Aurat

Masjid yang Memaksa untuk Membuka Aurat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Anda mungkin kaget membaca judul ini, tapi di akhir zaman ini memang banyak masjid yang memaksa jamaahnya untuk membuka aurat di tempat terbuka.

Tentu saja hukum membuka aurat adalah haram, tapi ironisnya justru makin banyak masjid yang memaksa kejadian haram itu terjadi.

Ada dua kondisi di mana masjid memaksa jamaahnya membuka aurat di depan publik:

1. Memakai Urinoar/urinoir alias tempat penampungan kencing yang ditempel di tembok itu.

Untuk menggunakannya, seorang lelaki yang hendak kencing harus mengeluarkan aurat beratnya (kelaminnya) dalam keadaan berdiri sehingga tentu saja dapat terlihat oleh orang di sampingnya.

Bagi lelaki yang menggunakan celana masih mending meskipun tetap haram sebab tidak harus telanjang penuh dari kaki ke pinggang, tapi bagi pemakai sarung dapat dibayangkan level pornoaksinya. Ingat, aurat tetap haram dilihat meskipun oleh sesama jenis sekali pun.

2. Membuat tempat wudhu/toilet bagi wanita yang terhubung dengan lelaki atau terlihat dari area umum seperti parkiran atau semacamnya.

Dalam kondisi itu, mau tidak mau para muslimat akan terlihat melepas kerudungnya, baik sebagian atau seluruhnya, membuka tangan hingga lengannya serta membuka kakinya.

Belum lagi bila area wudhu muslimat dibatasi dengan kolam air cuci kaki sehingga secara refleks mereka akan mengangkat bagian bawah pakaiannya yang tingginya bisa sampai ke betis, lutut atau bahkan paha tergantung tingkat kedalaman air dan kesadaran muslimat yang bersangkutan waktu berjalan.

Biasanya itu gerakan refleks sehingga seringkali seorang muslimat tidak sadar telah mengangkat kainnya terlalu tinggi. Akibatnya auratnya terbuka di tempat umum.

Bagi yang mengikuti pendapat bahwa kaki wanita seluruhnya adalah aurat sehingga memakai kaos kaki, maka keberadaan kolam ini adalah diskriminasi yang luar biasa.

Masjid yang desainnya seperti itu adalah masjid yang dibangun oleh orang-orang yang tidak paham fikih sehingga masjid yang seharusnya menjadi tempat ketaatan malah juga menjadi tempat kemaksiatan.
Para takmir wajib mengubah desain masjid yang memaksakan kemaksiatan membuka aurat itu.
Kas masjid jangan digunakan untuk hal lain apabila kemaksiatan yang ditimbulkan oleh masjid di atas masih belum ditanggulangi.
Silakan share ini ke para takmir masjid agar mereka tidak mendapatkan dosa jariyah. Semoga bermanfaat. []

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *