Masa Iddah Bagi Wanita yang Keguguran

 Masa Iddah Bagi Wanita yang Keguguran

Jika kita berbicara mengenai iddah, pasti sudah jelas bahwa iddahnya wanita hamil adalah menunggu hingga anaknya terlahir ke dunia. Hal itu secara eksplisit disebutkan dalam al-Qur’an:

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 04)

Maka, jika ada seorang wanita yang sedang hamil kemudian dicerai oleh suaminya, maka para fuqaha’ dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sepakat mengatakan bahwa wanita ini harus menjalani masa iddah hingga melahirkan anak yang dikandungnya. Sebab, salah satu tujuan dari iddah adalah bara’atur rahim.

Lalu, bagaimana jika wanita ini mengalami keguguran usai dijatuhi thalaq oleh suamiya? Apakah iddahnya sudah selesai dengan terjadinya keguguran itu? Haruskah bakal janin yang gugur itu sudah berbentuk bayi sempurna atau tidak?

Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan bakal bayi yang gugur. Keguguran seperti apa yang menyebabkan usainya masa iddah? Sebagian mensyaratkan bahwa yang keluar itu harus janin yang sudah berbentuk bayi sempurna, namun sebagian lagi tidak mensyaratkan demikian.

  • Yang Gugur Sudah Berbentuk Manusia

Ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, sebagian dari Madzhab Hambali dan sebagian kecil dari Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘melahirkan’ yang menjadi penyebab berakhirnya masa iddah adalah jika janin yang dilahirkan itu sudah berbentuk manusia walaupun belum sempurna.

Maksudnya, ia berupa bayi sempurna walaupun terlahir dalam keadaan meninggal. Atau belum jadi bayi sempurna, tapi sudah berbentuk mudhghah (moduga) yang sudah tampak seperti manusia walau masih samar. Dengan syarat ada yang menyaksikan bahwa janinnya yang gugur itu sudah berbentuk manusia (walau samar).

  • Tidak Harus Sudah Berbentuk Manusia

Sedangkan pendapat resmi (mayoritas) ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Madzhab Hambali mengatakan bahwa iddah sudah berakhir ketika wanita ini mengalami keguguran, jika yang keluar berupa mudhghah. Baik mudhghah itu sudah berbentuk seperti manusia atau belum. Akan tetapi ada beberapa saksi yang menyaksikan bahwa mudhghah itu merupakan bakal penciptaan manusia, yang seandainya tidak gugur maka ia akan menjadi bayi yang sempurna.

Sebab menurut madzhab ini inti dari iddah adalah bara’atur rahim (kosongnya rahim), dan itu sudah tercapai dengan keluarnya janin atau bakal janin dari dalam rahimnya. Adapun ulama dari kalangan Madzhab Maliki menyatakan bahwa gugurnya janin menyebabkan berakhirnya iddah bagi wanita hamil yang dicerai oleh suaminya. Dengan syarat jika yang keluar itu berupa gumpalan darah yang benar-benar bukti bahwa itu adalah bakal janin. Pembuktiannya dengan cara dituangi air panas. Jika tidak meleleh, berarti gumpalan darah itu benar-benar merupakan bakal janin.

Kesimpulannya, bahwa jika ada seorang wanita yang sedang hamil kemudian dicerai oleh suaminya, lalu tak lama kemudian ia mengalami keguguran, maka ketentuan selesai atau tidaknya masa iddah wanita ini tergantung pada bentuk (bakal) janin yang dilahirkannya.

Sumber:

  • Badai’ As-Shanai’ Karya Al-Kasani
  • Mughnil Muhtaj Karya As-Syarbini
  • Al-Mughni Karya Ibn Qudamah
  • Raudhah at-Thalibin Karya An-Nawawi
  • Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Karya Muhammad Abduh

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *