Liburan Bareng Pacar, Bolehkan Qashar Shalat ?

 Liburan Bareng Pacar, Bolehkan Qashar Shalat ?

HIDAYATUNA.COM – Pada momen libur akhir tahun seperti saat ini banyak pasangan sejoli yang berliburan atau traveling bersama-sama ke berbagai tempat wisata, yang mana jarak tempuhnya telah mencapai batas masaful qoshri (jarak tempuh yang sudah dibolehkan meng-qashar shalat).

Namun kesempatan ini kebanyakan dijadikan momen bermesraan sepasang kekasih yang belum terikat pernikahan tersebut. Lantas bolehkan dalam kasus seperti ini sepasang kekasih tersebut meng-qashar shalat ?

Menurut mayoritas ulama, jawaban dari pertanyaan diatas adalah tidak boleh, karena qashar merupakan kemurahan (rukhsah) yang tidak boleh dilakukan sebab berpergian yang masuk kategori maksiat. Kecuali menurut Al-Auza’i, Abu Hanifah, Al-Tsauryi dan Al-Muzani, sebab menurut mereka qashar sholat bukan sebuah rukhshoh.

Menurut Imam Abu Zakaria Muhyuddin an-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab menjelaskan : Ashabuna (syafiiyah) berkata, bila musafir pergi karena bermaksiat dengan perjalannya dengan gambaran seseorang bepergian karena untuk membegal jalan, memerangi orang-orang muslim, mencari budak yang menghilang dari majikannya, wanita yang durhaka pada suaminya, orang yang menghilang dari orang yang menghutangi padahal ia sudah mampu membayar hutang dan semacamnya maka ia tidak berhak mendapatkan dispensasi men-qoshor shalat dispensasi lainnya tanpa ada perbedaan pendapat ulama menurut ashab kita (syaffiyah). Wallahu Alam

Sumber : Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *