Konjen RI di Jeddah Ungkap Dalam 5 Hari Kasus Penangkapan Jemaah Haji Terjadi 3 Kali

 Konjen RI di Jeddah Ungkap Dalam 5 Hari Kasus Penangkapan Jemaah Haji Terjadi 3 Kali

Visa Haji

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Penangkapan terhadap jemaah haji Indonesia terus terjadi dalam sepekan terakhir. Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary ada 3 kali kasus penangkapan yang dilakukan aparat kemaanan Arab Saudi terhadap jemaah Indonesia.

“Dalam 5 hari terakhir terdapat 3 kali penangkapan WNI yang berhaji tanpa menggunakan tasreh atau surat izin,” ungkap Yusron dalam video siaran persnya dikutip Senin (3/6/2024).

Ia mengungkapkan untuk kasus yang pertama terjadi pada tanggal 28 Mei 2024 lalu. Dimana terjadi penangkapan sebanyak 24 calon jemaah haji.

Dalam kasus itu terdapat 2 orang yang akhirnya menjalani proses hukum, kemudian 2 antaranya dideportasi dari Arab Saudi.

“Lalu (kasus kedua), pada 31 Mei 2024, ada penangkapan 19 WNI di Madinah,” kata Yusron.

Untuk kasus penangkapan jemaah haji pada 31 Mei tersebut, Yusron menyebut pihak KJRI telah berhasil membebaskan jemaah. Berdasarkan hasil penyelidikan WNI yang ditangkap terbukti tidak ada tanda-tanda akan ikut berhaji.

Ketiga peristiwa penangkapan jemaah haji kembali terjadi pada 1 Juni 2024. Kali ini terdapat 37 jemaah yang berhasil diamankan polisi Arab. Mereka berasal dari Makassar.

“Kejadian terbaru pada 1 Juni 2024 yang melibatkan 37 WNI asal Makassar dan masih diproses hokum,” ujar Yusron.

Merespon sejumlah insiden tersebut, Yusron meminta kepada para calon jemaah haji agar senantiasa mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang ada di Arab Saudi.

“Yakni berhaji dengan tasreh atau surat izin,” jelasnya.

Ia membeberkan hawa saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat penjagaan dan pemeriksaan bagi seluruh jemaah berhaji yang tidak memiliki izin resmi.

“Bagi pelaku yang terbukti bersalah, bisa dikenai denda 10.000 riyal, deportasi, dan dilarang masuk Aran Saudi selama 10 tahun,” ungkap Yusron.

Sementera untuk para penyelenggara haji yang tidak mengantongi izin resmi akan dihukum jauh lebih berat.

“Yakni denda 50.000 riyal, hukuman enam bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” sambungnya. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *