Kiai Sahal Mahfudz dan Gagasan Segar Fiqh Sosialnya

 Kiai Sahal Mahfudz dan Gagasan Segar Fiqh Sosialnya

Kiai Sahal Mahfudz (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM. COM, Jakarta – Pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid sekaligus penulis, KH. Husein Muhammad mengungkapkan kekagumannya terhadap Kiai Sahal Mahfudz.

Menurut Kiai Husein, sosok Kiai Sahal Mahfudz merupakan satu di antara sosok ulama (alim) terkemuka Indonesia. Beliau yang mempelopori gagasan segar tenfang fiqh kontekstual.

“Boleh jadi beliau (Kiai Sahal) adalah pelopor, di samping Gus Dur, untuk hal ini. Kiai Sahal seperti sangat gelisah jika fiqh harus mengalami kondisi stagnan atau tidak mampu mengatasi suatu masalah sosial, kebangsaan dan kemanusiaan.” Demikian diungkapkan, dilansir melalui akun Instagram pribadinya @husein553 dikutip Senin (31/1/2022).

Menurutnya, agama menjadi tidak berfungsi solutif atas problematika hidup dan kehidupan manusia. Dengan kapasitas ilmunya yang sangat luas dan mendalam Kiai Sahal mengajak orang lain untuk bergerak ke arah penyelesaian dan pemecahan masalah yang sedang dihadapi masyarakatnya.

Selain itu bukan hanya semata-mata menjawab masalah sebagaimana yang tertuang dalam khazanah-khazanah yang dipercaya. Tanpa mempertimbangkan relevansi dan efektifitasnya untuk ruang dan waktu.

Mengetengahkan Kajian Fiqh dengan Kontekstual

Sejumlah tulisannya tentang fiqh seperti dalam bukunya yang terkenal “Nuansa Fiqh Sosial”, memperlihatkan dengan jelas. Bagaimana beliau mampu mengetengahkan kajian fiqh dengan pendekatan kontekstual.

“Saya kira agak sulit bagi kita menemukan sosok ulama pesantren atau kiai yang mempunyai pikiran yg demikian maju. Boleh jadi bisa disebut progresif,” sambungnya.

Lebih jauh, dari sekedar mampu menjawab dengan “ibarat” (redaksi teks) fiqh dalam Kitab Kuning, Kiai Sahal adalah seorang pemikir fiqh (ushuli), yakni ahli dlm metodologi fiqh.

Ini berkat keahliannya tentang kaidah-kaidah fiqh dan ushul fiqh (teori) fiqh/hukum syari’ah). Bahkan sudah sejak lama Kiai Sahal telah menulis kaedah-kaedah fiqh dalam bahasa Arab yang sangat bagus, layaknya orang Arab.

Ia menyebutkan beberapa karya fenomenal KH. Sahal, di antaranya “Al-Qawa’id al Fiqhiyyah al-Hajiniyyah” dan “Thariqah al-Hushul ‘ala Ghayah al-Wushul”.

“Kumpulan pemikirannya yang dituangkan dalam sejumlah buku yang ditulisnya. Terutama “Nuansa Fiqh Sosial” jelas memberikan kesan yang mendalam betapa kentalnya kaedah fiqh dalam pemikiran beliau. Hampir setiap jawaban yang disampaikan berkaitan dengan pertanyaan kedua yang diajukan masyarakat, diselingi teori d kaidah,” tandasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *