Kasus Ledakan Beirut, PM Lebanon Didakwa Bersama 3 Menterinya
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kasus ledakan dahsyat di pelabuhan Baeirut pada 4 Agustus 2020 lalu berbuntut panjang. Dimana mantan PM Lebanon Hassan Diab bersama tiga mantan menteri lainnya didakwa oleh pihak jaksa dan hakim setempat.
Berdasarkan laporan dari kantor berita Lebanon dikutip Sabtu (12/12/2020). Dakwaan ini dilakukan menyusul dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Hassan Diab bersama menteri-menterinya yang mengakibatkan kematian ratusan orang.
Fadi Sawwan selaku hakim di Pengadilan Beirut mengajukan dakwaan. Terhadap Hassan Diab dan mantan Menteri Keuangan Ali Hassan Khalil, serta Ghazi Zeiter dan Youssef Fenianos. Keduanya sama-sama mantan menteri pekerjaan umum.
Sebagai informasi dalam ledakan mengerikan di Beirut, telah menewaskan 200 orang dan melukai ribuan orang lainnya. Dimana disebabkan oleh timbunan besar bahan peledak yang telah disimpan di pelabuhan selama bertahun-tahun.
Penimbunan bahan peledak ini sepengetahuan pejabat keamanan Lebanon. Untuk itu, otoritas hukum menjatuhi dakwaan kepada Hassan Diab selaku pemimpin tertinggi Lebanon. Selain Hassan Diab, pejabat menteri lain pun dijatuhi hukuman oleh yang berwenang.
Sebelumnya, Hassan Diab telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perdana menteri. Hal itu ia lakukan selang beberapa hari setelah peristiwa ledakan dahsyat di pelabuhan Beirut pada Agustus 2020 lalu.
Peristiwa ini tercatat dalam sejarah sebagai ledakan non-nuklir paling dahsyat sepanjang sejarah umat manusia. Dimana dampak yang dihasilakn dari ledakan itu mampu meratakan pelabuhan utama di negara tersebut.