Jihad Dalam Kacamata Habib Mundzir Bin Fuad Al Musawa

 Jihad Dalam Kacamata Habib Mundzir Bin Fuad Al Musawa

hidayatuna.com – Dewasa ini pemahaman akan jihad sering disalah artikan hanya sebatas mengangkat senjata dan berperang layaknya pemahaman perang masa lalu. Hal itu Merupakan pemahaman yang buta, bila sekelompok dari kita mengatakan bahwa jihad dengan peperangan lebih mulia dari pada jihad dengan hawa nafsu, sebab seluruh kehidupan kita siang dan malam adalah upaya untuk berperang melawan hawa nafsu. bahkan seandainya pun jihad dalam keadaan peperangan tetap harus didasari dengan dorongan melawan hawa nafsu diri sendiri. apakah mereka menginginkan jihad dalam peperangan itu tidak melawan hawa nafsu? melainkan mengikuti hawa nafsu? Mengikuti hawa nafsu mengangkat pedang dan membunuh kesana kemari, itukah makna jihad dalam benak mereka? Nauzubillah

Sekalipun jika jihad dalam artian perang, tetap diharuskan berangkat dari upaya melawan nafsu, dengan niatan memerangi kebatilan dengan sabar, tidak membunuh anak-anak dan wanita, tidak memukul wajah dengan tangan apalagi dengan senjata, tidak membunuh bila lawan telah menyerah, tidak menyiksa dan masih banyak lagi aturan-aturan jihad melawan hawa nafsu justru ditengah peperangan, lalu bagaimana sekelompok dari mereka mengatakan bahwa jihad peperangan lebih mulia daripada jihad melawan hawa nafsu, sedangkan mulai syahadat hingga wafat kita semua berjihad melawan hawa nafsu.Shalat tepat waktu adalah jihad melawan hawa nafsu, berbuat baik pada orang tua pun demikian, dan itu jauh lebih mulia dari Jihad dalam peperangan. Sebagaimana Hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud, dalam Shahih Muslin no 85,

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو يَعْفُورٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ الْعَيْزَارِ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَقْرَبُ إِلَى الْجَنَّةِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى مَوَاقِيتِهَا قُلْتُ وَمَاذَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ وَمَاذَا يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

artinya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Umar al-Makki telah menceritakan kepada kami Marwan al-Fazari telah menceritakan kepada kami Abu Ya’fur dari al-Walid bin al-Aizar dari Abu Amru asy-Syaibani dari Abdullah bin Mas’ud dia berkata, amal apakah yang paling afdhal?, beliau menjawab :“Shalat tepat waktu”, lalu Ibn Mas’ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah (SAW)”, beliau saw menjawab : “Berbakti pada kedua orang tua”, lalu Ibn Mas’ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah ?, beliau saw menjawab: “Jihad di jalan Allah”. (HR Muslim No.85),

Demikian pula hadits dengan makna yang sama dalam. Shahih al-Bukhari No.503, dan terdapat juga dalam Shahih al-Bukhari No 2630. Hadits inipun didukung dengan Hadits lainnya sebagaimana diriwayatkan Abu Daud No 2168.


 حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ دَرَّاجًا أَبَا السَّمْحِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا هَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْيَمَنِ فَقَالَ هَلْ لَكَ أَحَدٌ بِالْيَمَنِ قَالَ أَبَوَايَ قَالَ أَذِنَا لَكَ قَالَ لَا قَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِمَا فَاسْتَأْذِنْهُمَا فَإِنْ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ وَإِلَّا فَبِرَّهُمَا

artinya: Telah menceritakan kepada kami, Sa’id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb, telah mengabarkan kepadaku, ‘Amr bin Al Harits, bahwa Darraj Abu As Samh telah menceritakan kepadanya dari Abu Al Haitsam, dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa seorang laki-laki berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Yaman. Kemudian Rasulullah  bertanya; apakah engkau memiliki seseorang di Yaman? Pemuda itu berkata; kedua orang tuaku. Nabi bertanya kembali: “Apakah mereka berdua mengizinkanmu?” Ia berkata; tidak.. kemudian Beliau berkata: “Kembalilah kepada mereka berdua dan mintalah izin kepada mereka, apabila mereka mengizinkan maka berjihadlah dan seandainya tidak, maka berbaktilah kepada mereka berdua!”

Ada juga Hadits senada yang diriwayatkan dari  Abdullah bin Umar ra.

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْعَبَّاسِ الشَّاعِرَ وَكَانَ لَا يُتَّهَمُ فِي حَدِيثِهِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ أَحَيٌّ وَالِدَاكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ

artinya: Telah bercerita kepada kami Adam telah bercerita kepada kami Syu’bah telah bercerita kepada kami Habib bin Abi Tsabit]berkata aku mendengar Abu Al ‘Abbas Asy-Sya’ir, dia adalah orang yang tidak buruk dalam hadits-hadits yang diriwayatkannya, berkata aku mendengar Abdullah bin Umar ra yang berkata : “datang seorang lelaki kepada Rasul saw dan memohon izin untuk berjihad, maka berkatalah Rasul saw : “apakah ayah ibumu masih hidup??, ia menjawab : ya. Maka Rasul saw bersabda : “maka berjihadlah dengan berbakti pada mereka “. (HR Bukhori No 3004)

Rasul saw didatangi seorang lelaki yang mengatakan bahwa Istrinya akan ibadah haji tanpa muhrimnya, sedangkan ia telah mencatat dirinya untuk ikut Jihad, maka Rasul saw memerintahkan agar lelaki itu meninggalkan Jihad dan mengantar Istrinya beribadah Haji.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

artinya: Telah bercerita kepada kami, Qutaibah bin Sa’id telah bercerita kepada kami, Sufyan dari ‘Amru dari Abu Ma’bad dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan haji”. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah haji bersama istrimu“. (HR Bukhori. No. 3006)

Dan masih banyak lagi hadits – hadits shahih yang mendukung pemahaman bahwa melawan hawa nafsu jauh lebih mulia dari sekedar peperangan dengan senjata, yang justru jihad dalam artian peperangan itu adalah sebagian daripada memerangi hawa nafsu. Wallahu a’lam.

Referensi: Disarikan dari buku. “Kenalilah Aqidahmu II”. Habib Mundzir bin Fuad Al-Musawwa

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *