Jaminan Produk Halal Akan Diterapkan Bulan Ini
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Jaminan Produk Halal akan diterapkan mulai bulan ini. Tepatnya tanggal 17 Oktober 2019 mendatang. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Halal Institute SJ Arifin setelah memberikan materi Sosialisasi JPH untuk kalangan pelaku usaha makanan dan katering, di Jakarta.
“Amanah UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH bersifat wajib (mandatory) bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan memperdagangkan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, produk kimia, biologi dan rekayasa genetik,” kata Arifin dalam keteranganya, dikutip Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, kehalalan sebuah produk kini semakin diminati oleh pasar global, sehingga diharapkan mampu memperbaiki roda perekonomian negara.
“Adanya UU tentang JPH ini, justru akan membangkitkan ekonomi pelaku usaha dalam jangka menengah maupun panjang. Halal sekarang menjadi tren global, bahkan tumbuh pesat seiring dengan menguatnya ekonomi umat,” jelasnya.
Arifin juga menuturkan, kehalalan produk, bisa berpengaruh bagi kesehatan. Konsep kehalalan sekarang bukan hanya sekedar perkara syariah melainkan gaya hidup yang sehat.
“Makanan halal kelak harus identik dengan kesehatan karena memang faktanya salah satu sumber penyakit terbesar adalah dari apa yang kita makan disebut juga halalanthayyiban, baik berarti hiegienis, bersih dan sehat. Tren halal diminati masyarakat muslim maupun non muslim,” tambah dia.
Selain itu, ia juga menyampaikan pandangan terkait kesiapan pelaku usaha makanan dan minuman, bahwa banyak kesalahpahaman yang muncul karena kurangnya sosialisasi dan rendahnya literasi halal.