Hukum Rokok Dipandang dari Kaidah Fikih

 Hukum Rokok Dipandang dari Kaidah Fikih

Fatwa rokok haram (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Sudah maklum kalau para ulama terbagi dua soal hukum rokok. Sebagian menganggap haram dan sebagian lagi hanya makruh.

Setelah perenungan panjang yang tidak mudah, saya dulu memilih pendapat haram. Soal dalil, tentu panjang dan tidak perlu saya kutip seperti kebiasaan para newbie yang suka pamer dalil.

Tinggal buka buku-buku ushul fikih dan kaidah fikih yang membahas tentang dlarar dan mafsadah, maka berlimpahan dalil yang bisa digunakan untuk mengharamkan rokok. Apalagi sudah ada konsensus di kalangan dokter bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan.

Saat itu saya merasa argumen pihak yang hanya memakruhkan rokok tidak kuat dan mudah dijawab. Apalagi kalau argumennya tidak relevan seperti soal ekonomi petani tembakau misalnya. Itu sama sekali tidak berbobot dan tidak ilmiah sebab keharaman tidak akan berubah status karena pertimbangan ekonomi.

Ada lagi argumen yang rapuh, yaitu yang membagi hukum rokok menjadi lima sesuai illat yang memengaruhi hukum taklif. Ini biasanya kerjaannya anak yang baru belajar ushul. Sama sekali tidak layak dibahas ketika yang dipertanyakan adalah hukum asal. Tapi itu dulu.

Bahaya Rokok Tidak Sebahaya Racun

Sekarang saya memilih pendapat yang memakruhkan rokok, tidak sampai haram. Alasannya sederhana, bahaya rokok adalah bahaya jangka panjang, bukan yang instan seperti racun atau sebagainya.

Saya belum pernah menemukan jenis bahaya semacam ini diharamkan, biasanya hanya dimakruhkan. Hanya menjadi haram apabila sudah menjadi bahaya instan semisal ketika paru-parunya sudah rusak hingga kalau merokok maka langsung butuh perawatan medis.

Saat belum seperti itu, belum haram. Di dunia ini, tak terhitung jumlah hal yang secara ilmiah terbukti berbahaya dalam jangka panjang.

Berlebihan dalam kadar garam dalam masakan adalah bahaya, makanan berkolesterol berbahaya, minuman bersoda berbahaya. Bahkan jarang bergerak atau olahraga ditambah suka makan di malam hari langsung tidur juga berbahaya kalau kita merujuk pada ilmu kedokteran.

Tapi apakah semua itu haram? Tidak. Hanya makruh saja, sebaiknya dihindari. Bagi yang menemukan contoh bahaya jangka panjang yang diharamkan oleh para ulama, mari berbagi di sini.

Ini topik yang menurut saya menarik untuk didiskusikan. Kalau sekadar membahas bahwa dlarar itu haram, itu tidak relevan. Adapun yang dibahas adalah apakah dlarar dalam rokok cukup untuk sampai pada batas yang layak diharamkan?

Saya sekarang memilih menjawab tidak sampai. Wallahu a’lam.

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *