Hukum Puasa Orang Yang Mimpi Basah Siang Hari
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yaitu menahan diri dari makan dan minum sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Orang puasa dilarang melakukan hal-hal yang mebatalkan pauasa salah satunya keluarnya mani karena berhubungan badan dan masturbasi. Bagaimana jika keluarnya mani karena mimpi basah?.
Menjawab ini seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah sebagaimana dikutib dari NU Online menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang. Dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
Senada dengan pendapat ulama tersebut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menghukumi sama jika orang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum.Orang yang mimpi basah dapat segera mandi besar atau junub kemudian melanjutkan puasa sampai maghrib.
Pendapat di atas disandarkan pada hadits Nabi SAW , dari Aisyah RA sebagai berikut:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: “Diangkat pena dari tiga orang:. Orang tidur hingga dia bangun, Orang gila hingga dia sadar, Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah)
Manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur, sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.