Hukum Muslimah Memakai Kaus Kaki Menutup Aurat, Ini Jawabannya!

 Hukum Muslimah Memakai Kaus Kaki Menutup Aurat, Ini Jawabannya!

Kaki muslimah

HIDAYATUNA.COM – Menutup aurat merupakan hal wajib bagi muslimah yang sudah mencapai masa baligh. Namun, apakah kaki juga termasuk aurat sehingga harus memakai kaus kaki?

Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengenakan kaus kaki karena dinilai sebagai aurat ini. Namun jika dalam keadaan salat, muslimah harus menutup semua anggota tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajah.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud saat Asma’ binti Abu Bakar menemuinya, Rasulullah saw. bersabda:

“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini,” beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

Dalil di atas, menurut penganut mahdzab mayoritas Indonesia yaitu mahdzab Imam Syafi’i bahwa, dapat disimpulkan. Bahwa di depan laki-laki yang bukan mahram, seluruh tubuh wanita adalah aurat dan harus ditutup kecuali wajah dan telapak tangan. 

Baca Juga: Bolehkah Wanita Salat Tanpa Mukena?

Kaki juga menjadi bagian dari aurat karena kaki juga digolongkan sebagai aurat, maka wajib hukumnya untuk ditutup. Salah satu caranya adalah dengan mengenakan kaus kaki.

Mengenakan kaus kaki ternyata bukan sekadar anjuran agama. Dari sisi medis, mengenakan kaus kaki ternyata baik bagi kesehatan karena dapat menghindari lecet, iritasi, bau kaki dan juga mencegah munculnya jamur.

Baca Juga : Waspada! Ini 10 Dosa Suami kepada Istri

Pipit Enfiitri

https://hidayatuna.com/

Suka menulis hal-hal random yang dekat dengan dirinya.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *