Hukum Menyembelih Hewan Dengan Mesin

 Hukum Menyembelih Hewan Dengan Mesin

Dengan kemajuan teknologi yang serba canggih seperti saat ini, semua pekerjaan manusia seakan mampu dijalankan dengan mesin, tak terkecuali dalam pemotongan hewan sekalipun. Meski tidak dilakukan oleh seseorang secara langsung, hanya sebatas operator mesin, hukum penyembelihan menggunakan mesin diperbolehkan. Sebagai konsekuensinya, dan dagingnya pun halal. Sebagaimana penjelasan Sayyid Abi Bakar Syat Ad-Dimyati dalam kitabnya yang berjudul I’anah at-Thalibin:

وَشَرْطُ الذَّابِحِ أَنْ يَكُوْنَ مُسْلِمًا (قَوْلُهُ: أَنْ يَكُوْنَ مُسْلِمًا) أَيْ أَوْ مُسْلِمَةً. وَشُرِطَ أَيْضًا أَنْ يَكُوْنَ غَيْرَ أَعْمَى فِيْ غَيْرِ مَقْدُوْرٍ عَلَيْهِ مِنْ صَيْدٍ وَغَيْرِهِ، فَلَا يَحِلُّ مَذْبُوْحُ الْأَعْمَى بِإِرْسَالِ آلَةِ الذَّبْحِ، إِذْ لَيْسَ لَهُ فِيْ ذَلِكَ قَصْدٌ صَحِيْحٌ.

Artinya: “Syarat pemotong ialah muslim. (Keterangan: Muslim) juga memasukkan muslimah. Disyaratkan juga pemotongnya bukanlah orang yang buta pada binatang yang tidak mampu dikuasai dalam hal membunuhnya, baik dari perburuan ataupun selainnya. Maka tidaklah halal hasil sembelihan orang buta dengan melepaskan alat pemotong, karena ia tidak memiliki sasaran yang benar.”

Selain syarat penyembelih, yang menjadi pertimbangan adalah cara penyembelihan dan mesin pemotong sebagai alatnya. Syekh Zakaria Al-Anshori menjelaskan dalam kitab Fath Al-Wahhab:

فَالذَّبْحُ قَطْعٌُ حُلْقُوْمٍ وَمَرِيْءٍ…وَ شُرِطَ فِي الْآلَةِ كَوْنُهَا مُحَدَّدَةً بِفَتْحِ الدَّالِ الْمُشَدَّدَةِ أَيْ ذَاتَ حَدٍّ تَجْرَحُ كَحَدِيدٍ أَيْ كَمُحَدَّدِ حَدِيدٍ وَقَصَبٍ وَحَجَرٍ وَرَصَاصٍ وَذَهَبٍ وَفِضَّةٍ إلَّا عَظْمًا كَسِنٍّ وَظُفُرٍ لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ: ” مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ

Artinya: “Menyembelih adalah memotong saluran nafas (tenggorokan) dan saluran makanan (kerongkongan)…Dan disyaratkan alat pemotongannya harus dalam keadaan tajam yang dapat melukai, seperti pisau dari besi, bambu, batu, peluru tajam, emas, dan perak. Kecuali yang terbuat dari gigi dan kuku, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: Apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku serta disebutkan ketika disembelih nama Allah Ta’ala, maka makanlah.”

Hukumnya pemotongan hewan dengan mesin adalah halal, kalau mesin dan cara pemotongannya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Pemotongnya seorang muslim.
  • Alat mesin yang dipergunakan untuk penyembelihan tersebut memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i, diantaranya:
  • Alat tersebut haruslah tajam
  • Terbuat dari besi, baja, batu, atau bisa juga bambu
  • Tidak berbentuk seperti kuku, tulang, atau gigi (taring)

Keterangan, dari kitab Fath al-Wahhab dan Al-Tajrid li Naf’al-‘Abid :

 (قَوْلُهُ قَصْدُ الْعَيْنِ) (وَشُرِطَ فِي الذَّبْحِ قَصْدٌ) أَيْ قَصْدُ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفَعْلِ)

وَإِنْ أَخْطَأَ فِي ظَنِّهِ أَوِ الْجِنْسِ وَإِنْ أَخْطَأَ فِي الْإِصَابَةِ ح ل وَالْمُرَادُ بِقَصْدِ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ أَيْ قَصْدُ إيقَاعِ الْفِعْلِ عَلَى الْعَيْنِ أَوْ عَلَى وَاحِدٍ مِنْ الْجِنْسِ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ الذَّبْحَ

Dan dalam penyembelihan disyaratkan ada kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau jenisnya. Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “Kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu.”

Meskipun prasangkanya salah, atau jenisnya meskipun salah sasaran. Begitu menurut al-Halabi. Dan maksud kesengajaan mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau jenisnya adalah sengaja mengarahkan tindakannya pada hewan tertentu atau seekor hewan dari suatu jenis, meskipun tidak bermaksud menyembelih.

Dan kitab Fath al-Wahhab dan Futuhat al-Wahhab bi Taudhih Fath al-Wahhab :

وشُرِطَ (فِي الْآلَةِ كَوْنُهَا مُحَدَّدَةً) بِفَتْحِ الدَّالِ الْمُشَدَّدَةِ أَيْ ذَاتَ حَدٍّ (تَجْرَحُ كَحَدِيدٍ) أَيْ كَمُحَدَّدِ حَدِيدٍ (وَقَصَبٍ وَحَجَرٍ) وَرَصَاصٍ وَذَهَبٍ وَفِضَّةٍ (إلَّا عَظْمًا) كَسِنٍّ وَظُفُرٍ لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَأُلْحِقَ بِهِمَا بَاقِي الْعِظَامِ

 “Disyaratkan pada alat pemotongannya harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai, seperti senjata tajam dari besi, bambu, batu, emas dan perak, kecuali dari gigi dan kuku, berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim: “Apapun yang bisa mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku, serta disebutkan (ketika disembelih) nama Allah Swt. maka makanlah.” Dan hukumnya disamakan dengan gigi dan kuku, semua jenis tulang.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *