Hukum Menjawab Adzan

 Hukum Menjawab Adzan

Kumandang adzan memeiliki posisi istimewa bagi umat Islam karena menjadi penanda masuknya waktu shalat. Bukan hanya itu, adzan juga dikumandangkan dalam momen-momen lain semisal kelahiran anak dan lain sebagainya. Dalam keseharian kita biasa mendengar adzan lima kali sehari karena memang di Indonesia hampir smua masjid atau mushala mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara. Lantas bagaimana hukumnya menjawab adzan?.

Hukum menjawab adzan ulama berbeda pendapat ada yang menhukumi wajib, tetapi Jumhur Ulama menghukuminya sebagai sunnah. Perbedaan pendapat dikalangan ulama ini tidaklah mengapa, justru merupakan sebuah rahmah, sehingga kita dapat memilih pendapat mana yang sesuai untuk diyakini dan dijalankan. Bagi yang bisa dan sanggup untuk menjawab tiap panggilan adzan, maka ada keutamaan dan pahala yang besar untuknya. Untuk lebih memahaminya berikit penjelasannya, Rasulullah bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

Artinya: “Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lebih lanjut mengenai tata cara menjawab adzan berikut hadits Umar bin Khaththab . Ia berkata: Rasulullah n bersabda:

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ؛ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، فَقاَلَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ؛ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ؛ ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: لاَ حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ؛ ثُمَّ قَالَ: حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَالَ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ؛ ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ؛ ثُمَّ قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ؛ مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Artinya: “Apabila muadzin mengatakan, “Allahu Akbar Allahu Akbar”, maka salah seorang dari kalian mengatakan, “Allahu Akbar Allahu Akbar.” Kemudian muadzin mengatakan, “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah”, maka dikatakan, “Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah.” Muadzin mengatakan setelah itu, “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”, maka dijawab, “Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah.” Saat muadzin mengatakan, “Hayya ‘Alash Shalah”, maka dikatakan, “La Haula wala Quwwata illa billah.” Saat muadzin mengatakan, “Hayya ‘Alal Falah”, maka dikatakan, “La Haula wala Quwwata illa billah.” Kemudian muadzin berkata, “Allahu Akbar Allahu Akbar”, maka si pendengar pun mengatakan, “Allahu Akbar Allahu Akbar.” Di akhirnya muadzin berkata, “La Ilaaha illallah”, ia pun mengatakan, “La Ilaaha illallah” Bila yang menjawab adzan ini mengatakannya dengan keyakinan hatinya niscaya ia pasti masuk surga.” (HR. Muslim)

Tentang kesunnahan menjawab adzan dapat disandarkan pada sabda Nabi yang ditujukan kepada Malik bin Huwairits dan teman-temannya sebagai berikut:

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

Artinya: “Apabila datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian menyerukan adzan untuk kalian”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sebagaimana keterangan dalam kitab Fathu Dzil Jalali Wal Ikram dan Asy-Syarhul Mumti’ dalam menanggapi hadits ini Nabi tidak menyeru seperti ini “Hendaklah orang lain yang mendengarnya mengikuti adzan tersebut.” Seandainya menjawab adzan itu wajib niscaya Nabi n tidak akan menunda keterangannya dari waktu yang dibutuhkan. Karena, ketika itu beliau tengah memberikan pengajaran kepada Malik dan teman-temannya.

Dijelaskan oleh Imam Nawawi sebagaimana dikutip dalam Al-Minhaj dan Al-Majmu’ sebagai berikut: “Sunnah menjawab adzan ini berlaku bagi orang yang di atas thaharah, bagi yang berhadats, orang junub, wanita haid, dan selain mereka, selama tidak ada penghalang untuk menjawabnya, seperti sedang menunaikan hajat di WC, sedang berhubungan intim dengan istrinya, atau sedang mengerjakan shalat.”

Pendapat Jumhur inilah yang dipilih menjadi dasar bahwa menjawab adzan merupakan sunnah dalam berbegai keadaan selama tidak ada halangan. Meskipun hukum menjawab adzan sunnah bukan berarti semerta-merta kita tidak melakukannya. Sebab sebagaimana yang disampaikan Rasulullah, bahwa pahala orang yang menjawab adzan yaitu surga.

مَنْ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ هَذَا يَقِينًا، دَخَلَ الْجَنَّةَ

Artinya: “Siapa yang mengucapkan seperti yang dilantunkan orang ini – Bilal – dengan yakin maka dia akan masuk surga”. (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Sumber:
• Asy-Syarhul Mumti’, 2/82,83
• Fathu Dzil Jalali wal Ikram 2/195
• Al-Minhaj 4/309
• Al-Majmu’ 3/125

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *