Hukum Kotoran di Jalan yang Mengenai Pakaian
HIDAYATUNA.COM – Ketika musim hujan seperti ini tak jarang ketika kita pergi ke masjid dan lewat dipinggir jalan, sandal atau ujung celana/sarung yang kita kenakan terciprat najis secara tak sengaja, entah itu dari genangan air atau karena motor yang lewat. Lalu bagaimanakah hukum pakaian kita dalam kondisi seperti ini ?
Hukum dari permasalah ini adalah di ma’fu (dimaafkan), karena termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari. Hal ini diterangkan dalam Khasiyah I’anatut Tholibin bahwa Ibnu Hajar memberikan fatwa dalam karnyanya Al-Fatawi, beliau ditanya tentang jalan yang tiada lumpurnya namun banyak terdapat kotoran hewan, kotoran manusia dan kotoran anjing. Bagaimana hukum percikan air hujan dari jalan tersebut jika mengenai pada pakaian dan kaki seseorang ?
Ibnu Hajar menjawab bahwa hukumnya di ma’fu sesuatu yang telah disebutkan diatas, yakni kotoran yang berada di jalan dari sesuatu yang sulit untuk dihindarinya karena kotoran tersebut telah meratai seluruh jalan, dan orang-orang yang berjalan tidak bisa dikatakan salah atau tergelincir dalam kesalahan dan kurangnya kehati-hatian.
Wallahu ‘Alam