Hukum Khalwat Dalam Islam

 Hukum Khalwat Dalam Islam


Menurut Bahasa, istilah khalwat berasal dari khulwah dari akar kata khala yang berarti ”sunyi” atau ”sepi”. Sedangkan menurut istilah, khalwat adalah keadaan seseorang yang menyendiri dan jauh dari pandangan orang lain.


Dalam istilah ini berkonotasi ganda, positif dan negatif. Dalam makna positif, khalwat adalah menarik diri dari keramaian dan menyepi untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan dalam arti negatif, khalwat berarti perbuatan berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim dan tidak terikat pernikahan. Adapun perempuan yang dimaksud adalah wanita yang selain istri atau mertua, dan tidak ada hubungan keluarga (mahram) termasuk haramnya khalwat dengan tunangan sendiri sebelum terjadinya akad nikah.
Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah:


وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra’ :32)


Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: zina dan segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.


Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits:


مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوْنَ بِاِمْرَأَةٍ لَيْسَتْ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya:”Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.”

Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi saw dalam Hadits riwayat Muslim:


لَا يَحِلُّ لِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَراً يَكُوْنُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِداً إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوْهَا أَوْ اِبْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوْهَا أَوْ ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا

Artinya: “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.”

Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj Hasyiah Al-Jamal adalah:


وَضَابِطُ اْلخَلْوَةِ اِجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمِنُ مَعَهُ الرَّيْبَةُ عَادَةٌ بِخِلاَفٍ مَا لَوْ قَطْعٍ بِانْتِفَائِهَا عَادَةٌ فَلاَ يَعُدْ خَلْوَةً عَلَى كِتَابِ الْعَدَدِ

Artinya: “Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecurigaan ke arah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat.”

‘Uqubat Pelaku Khalwat dalam Hukum Pidana Islam


Larangan khalwat adalah pencegahan dini bagi perbuatan zina. Syariah Islam dengan tegas melarang melakukan zina, sementara khalwat/mesum merupakan washilah 51 atau jalan/peluang untuk terjadinya zina. Berkaitan dengan ini, terdapat kaidah fiqh yang sesuai yaitu: “Perintah untuk melakukan sesuatu, maka termasuk kepada washilahnya (jalannya).” Maksudnya ialah sebuah perintah untuk melakukan sesuatu, maka diperintahkan pula untuk melakukan proses atau jalan untuk mencapai hal tersebut. Seperti perintah Shalat, maka mencakup perintah untuk melakukan hal-hal sebelum shalat seperti berwudhu, maupun menutup aurat, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan “Yang mengelilingi larangan hukumnya sama dengan yang mengelilingi”. Maksudnya ialah bahwa sesuatu yang mengelilingi larangan (yang haram), maka hukumnya dianggap sama dengan yang dikelilingi tersebut atau hal yang dilarang tersebut. Seperti perbuatan khalwat yang berada disekitar zina atau dengan kata lain perbuatan yang mendekati zina, maka khalwat dihukumi sama seperti zina.


Dasar dari kaidah diatas yakni hadits Nabi Muhammad saw: “Dari Nu’man bin Basyir berkata saya mendengar Rasulullah bersabda: “Yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, dan diantara keduanya ada masalah-masalah mutasyabihaat (yang tidak jelas hukumnya), yang kebanyakan orang tidak mengetahui hukumnya. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat, berarti ia telah membersihkan agama dari dirinya; dan barangsiapa yang jatuh ke dalam syubhat berarti dia telah jatuh kepada keharaman, seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar pagar dari larangan, dikhawatirkan akan melanggar (memasuki) ke dalam pagar.” (HR. Bukhari Muslim)


Jadi berdasarkan kaidah-kaidah dan hadits di atas, maka dapat disimpulkan bahwa khalwat juga merupakan tindak pidana (jarimah) yang dapat dikenakan sanksi atas pelanggarannya, sebab khalwat berada dalam sekitar larangan zina, tidak mungkin berbuat zina jika tidak didahului oleh perbuatan khalwat. Maka khalwat diancam dengan ‘uqubat takzir. Sebab khalwat tidak termasuk dalam katagori hudud maupun qishash, yang aturan dan bentuk hukumnya telah ditetapkan oleh Qur’an dan hadits.


Jika dilihat dari Pasal 23 tentang khalwat Tahun 2014, bahwa uqubat dari pelanggaran khalwat ialah Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.


Di dalam Hukum Pidana Islam, ada 3 kategori ‘Uqubat untuk pelaku jarimah, yakni sebagai berikut:


• Qishash dan Diyat
Qishash dalam arti bahasa yakni menelusuri jejak. Pengertian ini digunakan untuk arti hukuman, sebab orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelukaan berhak atas qishash, yakni hukuman yang diberikan sesuai dengan menelusuri jejak pelaku. Terkadang qishash juga diartikan dengan al-Mumatsalah, yang berarti keseimbangan dan kesepadanan. Jadi dari pengertian diatas, ‘uqubat qishash itu diberikan kepada pelaku pembunuhan dan pelukaan.


• Hadd
Pengertian Hadd menurut Abdul Qodir Audah hukuman hadd adalah hukuman yang telah ditentukan oleh Syara’ dan merupakan hak Allah swt.Jarimah-jarimah yang termasuk kedalam hadd yaitu ada 7 macam jarimah, yakni jarimah zina, jarimah qadzaf (menuduh zina), jarimah syurbul khamar, jarimah pencurian, jarimah hirabah, jarimah pemberontakkan, dan jarimah riddah.


• Ta’zir
Ta’zir secara bahasa bermakna ta’dib, yaitu memberikan pelajaran. Dan ta’zir juga diartikan ar-Radduwa al-Man’u yang berarti menolak dan mencegah. Secara jelasnya, ‘uqubat ta’zir yakni hukuman untuk jarimah-jarimah yang bukan termasuk jarimah qishash dan bukan pula termasuk jarimah hudud. Dan hukuman ta’zir juga tidak ditetapkan oleh syara’, maka wewenang untuk menetapkan ‘uqubat diserahkan kepada ulil „amri.


Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dalam hukum pidana Islam khalwat masuk ke dalam jarimah ta’zir dan bagi pelanggarnya diancam dengan ‘uqubat ta’zir, karena melihat mafsadat yang akan timbul dari perbuatan khalwat maka sepantasnya pelaku pelanggaran khalwat untuk di berikan sanksi takzir, adapun bentuk sanksinya diserahkan kepada ulil amri.


Para ulama fiqih sepakat mengharamkan berkhalwat dalam masa pacaran ini yaitu kegiaatan berduaan di tempat-tempat sepi yang memungkinkan mereka melakukan maksiat, karena pacaran tidak sama dengan ikatan perkawinan yang telah diberikan kebebasan dan merubah segala status haram menjadi halal, berbeda dengan pacaran segala hal yang bersifat diperbolehkan dalam pernikahan, maka dalam hubungan pacaran masih berstatus haram.


Nilai-nilai hukum Islam tidak lepas dari prinsip penerapan yang dianutnya serta tujuan hukum Islam itu sendiri. Salah satu prinsip yang dimaksud adalah penggunaan norma adat sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum. Dalam penerapan hukum Islam selalu memperhatikan adat istiadat setempat untuk dijadikan standar norma yang harus diikuti dan ditaati oleh masyarakat, selama tidak bertentangan dengan al-quran dan hadits. Karena Syariat Islam berfungsi melindungi kepentingan hidup yang paling mendasar maka Syariat Islam wajib dilaksanakan secara kaffah.

Sumber:
• Ilmu Ushul Fiqh Karya Beni Ahmad Sebani,
• Hukum Pidana Islam Karya Ahmad Wardi Muslich
• At-Tasyri’ Al-Jina’ Al-Islamy Karya Audah Abdul Qadir

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *