Fatwa MUI Soal Hukum Perayaan Hari Valentine

 Fatwa MUI Soal Hukum Perayaan Hari Valentine

HIDAYATUNA.COM, Malang – Setiap tanggal 14 Februari dikenal di seluruh dunia sebagai Hari Valentine (Valentine Day) atau hari kasih sayang. Di Indonesia, hari Valentine, biasanya dijadikan momentum bagi muda-muda untuk menyatakan kasih sayangnya kepada si doi.

Beragam perayaan dilakukan oleh para muda-mudi yang ikut serta merayakannya. Bentuk kasih sayang mereka biasanya diwujudkan dengan makan malam berdua, bertukar hadiah, memberikan bingkisan romantis, bahkan ada juga yang pergi jalan-jalan ke tempat-tempat yang dianggap romantis.

Lantas, bagaimana hukum merayakan hari Valentine bagi umat Islam? Dimana hari Valentine merupakan tradisi warga muslim.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang tegas menyatakan larangan bagi umat Islam untuk merayakan Hari Valentine. MUI Kota Malang tetap kukuh terhadap fatwa haram sejak ditetapkan dua tahun lalu.

Ketua MUI Kota Malang, KH Baidowi Muslich mengatakan bahwa hari valentine tidak ada di dalam budaya Islam. “Dua tahun yang lalu MUI Kota Malang sudah membuat fatwa bahwa hari valentine itu bukan budaya islam,” tutur Baidowi, Kamis, (13/2/2020).

Menurut dia, perayaan hari kasih sayang tersebut kerapkali mengarah kepada kerusakan akhlak dan moral terutama di kalangan anak muda. Sikap pelarangan bagi umat Islam dalam merayakan hari valentine tidak hanya sekadar turut merayakan, tapi juga tidak boleh memfasilitasi.

Fatwa tersebut memutuskan merayakan, mengikuti ataupun ikut berpartisipasi dalam perayaan Valentine bagi umat Islam adalah haram.

“Termasuk juga mengirim anak-anaknya untuk ikuti acara itu, tidak boleh,” tegasnya.

Sudah jelas ya, bagi kalian muda-mudi muslim atau para santri tidak perlu ikut-ikutan merayakan hari Valentine. Selain sudah ada fatwa haram dari MUI, jika untuk menyatakan kasih sayang, bisa dilakukan kapan saja. (AS/Hidayatuna.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *