Dorong Sedekah Uang, Ini Maklumat Muhammadiyah Soal Kurban

 Dorong Sedekah Uang, Ini Maklumat Muhammadiyah Soal Kurban

Dorong Sedekah Uang, Ini Maklumat Muhammadiyah Soal Tuntunan Kurban


HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Mengingat perayaan idul qurban atau Idul Adha tahun ini berbarengan dengan pandemi virus corona, PP Muhammadiyah mendorong umat Islam mengutamakan sedekah uang guna bisa membantu warga yang terdampak.

Hal ini disampaikan Muhammadiyah dalam edaran Maklumat Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada masa pandemi. Adapun bunyi lengkap maklumat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  2. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
  3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
  4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
  5. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:

a. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)

b. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis

c. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;

d. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih
sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān).

e. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *