Apa Hukum Berkurban Menggunakan Dana APBN?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Saat momentum Idul Adha tak jarang kita mendapati sejumlah masjid mendapat bantuan hewan kurban dari institusi negara misal dari BUMN. Dimana dana tersebut bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Pertanyaannya, bagaimana hukum berkurban menggunakan dana dari APBN? Apakah hal tersebut menjadi sah kurbannya?
Menanggapi pertanyaan tersebut, pendakwah muda Ustad Ahmad Fauzan Amin menjelaskan bahwa sebelum menjawab hal itu, penting sekiranya sedari awal untuk mengetahui syarat-syarat dari kurban itu sendiri.
“Jadi begini kurban itu ada syarat-syaratnya. Kurban itu bisa personal, bisa kolompok komunitas,” kata Ustad Fauzan dalam Podcast Setengah Kamar, dikutip Kamis (13/6/2024).
Lantas bagaimana jika hewan kurban tersebut berasal dari hasil sumbangan? Misalnya menggunakan dana APBN, dana hibah, atau memakai kas masjid?
Ustad Fauzan menjelaskan, misalnya dalam kasus kurban, ketika mau membeli hewan kurban ternyata uangnya kurang 2 juta. Sehingga mengambil solusi dengan menggunakan uang kas masjid untuk menutupi kekurangannya.
“(Meskipun dana) itu sama-sama milik umat, maka itu tidak sah kurbannya. Jatuhnya jadi sedekah nantinya,” jelasnya.
“Kan bingung nih, kurban pakai dana APBN, terus atas nama siapa? (Kalau mau atas nama rakyat Indonesia) gak cukup sapinya,” sambungnya.
Ustad Fauzan menegaskan, berkurban dengan menggunakan dana hibah, entah itu dana hibah berasal dari APBN ataupun dari kas masjid, maka itu tidak sah.
Meski tujuannya untuk masyarakat umum, namun berkurban dengan memakai dana umat maka tidak diperbolehkan. Adapun jika sudah terlanjur, maka statusnya nanti bukan berkurban, melainkan sedekah biasa.
“Jadi tidak ada alasan untuk berkurban atas nama dana milik umum, walaupun tujuannya untuk umum,” tandasnya. []