Cutek dan Henna Syar’i, Benarkah Benar-Benar Syar’i?

 Cutek dan Henna Syar’i, Benarkah Benar-Benar Syar’i?

Kriteria Memilih Calon Pasangan yang Wajib Kalian Tahu (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam bulan ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerima pengajuan produk halal berupa Cutek dan Henna yang membawa nama syar’i. Soal label Halal memang sudah diatur dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, tentu agar masyarakat tidak was-was dalam memakai sebuah produk. 

Tetapi ketika memakai nama syar’i bukan sekadar barangnya adalah halal. Namun syar’i di sini dapat dipakai untuk salat serta tidak menghalangi air saat berwudhu atau mandi junub. Ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan: 

ﺧﻀﺒﻬﻤﺎ ﺑﺣﻨﺎء ﻭﺑﻘﻲ ﺟﺮﻣﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺇﺯاﻟﺔ ﻋﻴﻨﻪ ﻷﻧﻪ ﻳﻤﻨﻊ ﻭﺻﻮﻝ اﻟﻤﺎء ﺇﻟﻰ اﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﻠﻮ ﺑﻘﻲ ﻟﻮﻥ اﻝﺣﻨﺎء ﺩﻭﻥ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﻀﺮﻩ ﻭﻳﺼﺢ ﻭﺿﻮءﻩ 

“Jika tangan dan kaki diberi warna Henna dan zatnya masih tersisa maka wajib dihilangkan dulu. Sebab bendanya dapat menghalangi air ke kulit. Kalau yang tersisa hanya warna saja tidak bendanya maka boleh dan wudhunya sah.” (Majmu’, 1/426)  

LPPOM MUI Jatim sedang menguji apakah Henna Syar’i tersebut dapat menghalangi air ke kulit saat wudhu atau tidak. Kemarin sudah diuji coba ke dalam air dan ternyata larut. Tinggal menunggu hasil laboratorium. 

Menurut ulama Syafi’iyah memakai Henna adalah sunah: 

ﺃﻣﺎ ﺧﻀﺎﺏ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﻭاﻟﺮﺟﻠﻴﻦ ﺑﺎﻝﺣﻨﺎء ﻓﻤﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﻤﺘﺰﻭﺟﺔ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء: ﻟﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﻓﻴﻪ

“Memberi warna kedua tangan dan kaki dengan Henna adalah sunah bagi wanita yang sudah menikah. Berdasarkan dalil-dalil hadis yang sudah populer.” (Majmu’, 1/294) 

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *