HIDAYATUNA.COM – Dalam bulan ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerima pengajuan produk halal berupa Cutek dan Henna yang membawa nama syar’i. Soal label Halal memang sudah diatur dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, tentu agar masyarakat tidak was-was dalam memakai sebuah produk. Tetapi ketika memakai nama syar’i bukan sekadar barangnya adalah halal. […]Read More
Tags : syarat henna syar’i
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah