Cerai Dengan Engku Emran, Berapa Hari Masa ‘Iddah Laudya Cynthia Bella?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Baru-baru ini publik dua negara Malaysia dan Indonesia, dihebohkan dengan kabar perceraian artis cantik Laudya Cynthia Bella dengan seorang pengusaha kaya asal Malaysia Engku Emran.
Kabar berakhirnya mahligai rumah tangga dua figur ini diungkapkan langsung oleh Laudya Cynthia Bella melalui sebuah video pada Rabu (1/7/2020). Lantas bagaimana Islam memandang sebuah perceraian dan berapa hari masa ‘iddah Laudya Cynthia Bella?
Dalam Islam perceraian memang tidak dilarang, namun Allah SWT membenci sebuah perceraian. Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Dari Umar, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian.” (H.R. Abu Daud dan Hakim)
Lantas berapa hari masa iddah bagi Laudya Cynthia Bella? Sebagai informasi, masa ‘iddah merupakan periode waktu tertentu yang harus dilalui seorang perempuan yang telah bercerai untuk dapat menikah kembali secara sah. Dalam masa tersebut, perempuan hendaknya melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan hukum Islam.
Dalam kasus Laudya Cynthia Bella ada dua macam talak yang bisa dikenakan suami kepada sang istri, yakni talak raj’i (talak yang masih bisa rujuk) dan talak ba’in (talak tiga dan ini tidak bisa kembali rujuk).
Dilansir dari Republika, bagi wanita yang dicerai dengan talak raj’i saat dalam keadaan haid, maka masa ‘iddah muslimah ini adalah tiga kali haid. Bagi wanita yang tidak haid masa ‘iddah yang berlaku adalah tiga bulan. Sementara bagi yang sedang hamil, masa ‘iddah muslimah tersebut hingga sang anak lahir.
Sementara bagi wanita yang telah di talak tiga, hanya perlu menunggu sekali haid untuk memastikan dia tidak sedang hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak, masa iddahnya sekali haidh.” Dengan wanita ini mengalami haid, maka dipastikan jika ia tidak hamil sehingga boleh menikah dengan lelaki lain.
Aturan masa iddah sekali haid juga berlaku bagi muslimah yang menggugat cerai. Dalam HR Abu Daud dan Tirmidzi disebut, “Dari Ibnu Abbas ra bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi. Lalu Nabi memerintahkannya untuk menunggu sekali haid.”