Catatan Penting dari Ngaji Kitab Muhadzab
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Alhamdulillah saya menikmati betul ngaji Kitab Muhadzab ini. Sampai membatin di dalam hati “Andai mereka yang mempunyai slogan kembali ke Qur’an dan Hadits mau baca kitab Muhadzab ini bersama Syarahnya, niscaya mereka akan tahu bagaimana Mazhab Syafi’i ini juga dibangun di atas pondasi Qur’an dan hadits.”
Berikut penekanan Imam Syafi’i:
قَالَ الشَّافِعِي : أَصْلُ مَا نَذْهَبُ إِلَيْهِ ، أَنَّ أَوَّلَ مَا يُبْدَأُ بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ مَا كَانَ فيِ كِتَابِ اللهِ أَوْ سُنَّةِ رَسُوْلِهِ صلى الله عليه وسلم
Artinya:
“Syafii berkata: “Dasar rujukan kami berawal dari kitab Allah (al-Quran) dan Sunah Rasulullah.” (al-Baihaqi, Ma’rifat al-Sunan wa al-Atsar 2/402)
Ini juga diakui oleh muridnya:
يَقُوْلُ أَحْمَدُ بْنُ حَنبَلَ كَانَتْ أَنْفُسُ أَصْحَابِ الْحَدِيْثِ فِي أَيْدِي أَبِي حَنِيْفَةَ مَا تَبَرَّحَ حَتَّى رَأَيْنَا الشَّافِعِيَّ وَكَانَ أَفْقَهَ النَّاسِ فيِ كِتَابِ اللهِ وَفِي سُنَةِ رَسُوْلِهِ
Artinya:
“Ahmad bin Hanbal berkata: “Ahli hadis yang paling baik awalnya ada di tangan Abu Hanifah. Hingga kami melihat Syafii, ia orang yang paling mengerti al-Quran dan Hadis.” (Hilyat al-Auliya’ 9/98)
Karena puasa saya tidak mau mancing polemik. Saya akan membuat catatan yang berguna bagi saya atau siapapun yang akan bersentuhan dengan Kitab Muhadzab:
1. Metode Penulisan Kitab
Imam Syirazi sudah menegaskan kerangka kitab yang akan beliau tulis
ﻫﺬا ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻬﺬﺏ ﺃﺫﻛﺮ ﻓﻴﻪ – ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ – ﺃﺻﻮﻝ ﻣﺬﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺑﺄﺩﻟﺘﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﺗﻔﺮﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﻮﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ اﻟﻤﺸﻜﻠﺔ ﺑﻌﻠﻠﻬﺎ
Artinya:
“Kitab ini adalah sebuah penjernihan, insyaallah saya akan menyampaikan dasar-dasar pokok Mazhab Syafi’i bersama dalilnya kemudian pengembangan yang terdiri dari permasalahan yang rumit beserta alasannya.”
Permasalahan Fikih menjadi berkembang adalah soal biasa. Dan sudah maklum masalah tersebut tidak dijelaskan di dalam hadis.
Misalnya di dalam kitab PDF ini Imam Syafi’i menghukumi makruh penggunaan emas dan perak sebagai tempat makan dan minum, makruhnya lebih dekat pada haram karena kuatnya dalil.
Ulama Syafi’iyah mengajukan masalah, bagaimana kalau piring dan gelas yang terbuat dari emas tersebut tidak dipakai, hanya dikoleksi saja?
Ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dengan argumen masing-masing dan tidak ada nash hadis secara langsung, baik yang mengharamkan atau membolehkan.
2. Pemakaian Istilah
Ketika Imam Syirazy menampilkan perbedaan pendapat beliau menggunakan dua macam:
Pertama Qaul dan derivasinya, seperti Aqwal. Kalimat ini digunakan untuk pendapat yang disampaikan oleh Imam Syafi’i, baik antara pendapat yang lampau (saat di Baghdad, pendapat yang direvisi) maupun sama-sama pendapat yang baru (setelah berdomisili di Mesir).
Ketentuan ini dikarenakan hampir semua yang disampaikan dengan kalimat Qaul-Aqwal selalu dibarengi dengan riwayat para murid Imam Syafi’i, seperti Harmalah, Al-Muzani (seperti di gambar PDF), Al-Buwaithi, Rabi’ Al Muradi atau Rabi’ Al Jaizi, dan lainnya.
Kedua penggunaan pendapat Wajhun-Wajhani-Aujuh, adalah pendapat dari ulama Syafi’iyah.
Kadang Imam Syirazy menyebut namanya, tapi kadang tidak. Biasanya lebih rinci dijelaskan oleh Imam Nawawi di kitab Majmu’nya.
3. نظرت
Kalimat ini sering disampaikan oleh Imam Syirazi ketika menyampaikan satu persoalan yang perlu dirinci.
Guru-guru saya tidak ada yang sama cara bacanya. Ada yang membaca NadzarTu. Ada lagi yang baca NadzarTa.
Ada juga yang menjadikan sebagai mabni majhul, dibaca Nudzirat dengan menjadikan “Masalah” sebagai failnya.
4. Mengamalkan Qaul Qadim
Imam Syirazy cukup sering mengutip dua pendapat Imam Syafi’i pada qaul qadim dan jadid. Kebanyakan memang yang beliau nilai sahih adalah qaul jadid.
Saya pun mengingatkan agar tidak gampangan mengamalkan qaul qadim yang direvisi, contohnya riwayat qaul qadim yang membolehkan wudhu’ dengan air musta’mal.
Aturan mengamalkan qaul qadim harus berdasarkan ijtihad ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi.
Di Mukadimah Majmu’ dijelaskan bahwa sekitar 20 dalil permasalahan yang dinilai lebih kuat oleh Imam Nawawi sehingga dijadikan pandangan resmi Mazhab Syafi’i, selainnya menggunakan qaul jadid. []