Cat atau Tinta yang Mengenai Kulit

 Cat atau Tinta yang Mengenai Kulit

HIDAYATUNA.COM – Diantara syarat-syarat wudhu adalah sampainya air pada anggota yang dibasuh, sehingga bila ada perkara yang dapat menghalangi terhadap sampainya air pada kulit maka wudhu tersebut hukumnya tidak sah. Lantas apakah Cat, tinta dan semacamnya termasuk penghalang sampainya air pada kulit ?

Jawaban dari masalah harus diperinci, yaitu apabila cat tersebut mengeras/memadat seperti cat tembok yang sulit dibersihkan atau lem alteco/super glue maka keduanya termasuk penghalang pada kulit. Namun jika cat tersebut tidak mengeras/memadat seperti tinta bolpoin atau cat lukis yang mudah dibersihkan maka tidak tergolong penghalang wudhu.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, “Syarat wudhu yang ke-empat adalah pada anggota wudhu tidak ada perkara yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh seperti kapur, lilin, minyak yang membeku, dzatnya tinta dan pacar (inai). Berbeda dengan minyak yang cair sekalipun air itu tidak sampai pada anggota badan yang dibasuh namun hukumnya tidak apa-apa.”

“Andaikan pada anggota wudhu terdapat minyak yang cair maka itu tidak dianggap sebagai penghalang dan wudhunya tetap sah sekalipun air tidak sampai pada anggota badan yang dibasuh, karena dalam keadaan demikian sampainya air pada pada anggota badan itu tidak menjadi syarat sahnya wudhu”.

Wallau A’alam

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *