Bolehkah Orang Fasik Menjadi Wali Nikah?
S. Bolehkah seorang yang tidak mengerjakan ibadah shalat menjadi wali nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapakah yang berhak menjadi wali pernikahan itu? Hakim atau lainnya?
J. Seorang fasik karena tidak mengerjakan shalat fardu atau karena lainnya, menurut madzhab, tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuannya. Tetapi menurut pendapat kedua (al-qoul al-tsani) sag menjadi wali nikah.
Keterangan:
Al-Qulyubi ‘Alal Mahalli
لَا وَلاَيَةً لِفَاسِقٍ عَلَى الْمَذْهَبِ قَالَ الْمَحَلِّيُّ : وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّه يلى لِأَنَّ الْفسقةَ لَمْ يَمْنَعُوا مِنَ التَّزْوِيجِ فِي عَصْرِ الْأَوَّلِينَ .
Menurut madzhab (Syafi’i, yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.
Sumber
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-1 Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H./21 Oktober 1926 M.