BOLEHKAH MENIKAHI WANITA DI BAWAH UMUR?

 BOLEHKAH MENIKAHI WANITA DI BAWAH UMUR?

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bimbing dan pelihara menuju jalan kebenaran. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu yakni memelihara kelangsungan jenis manusia, melanjutkan keturunan, melancarkan rezeki, menjaga kehormatan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: “Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Persoalan menikahi wanita dibawah umur mayoritas ulama berpendapat hukumnya boleh. Bahkan ada ulama yang mengatakan bahwa semua ulama sepakat tentang bolehnya menikah dengan wanita di bawah umur. Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah

Pertama, Allah berfriman di surat Ath-Thalaq, ketika menjelaskan rincian masa iddah bagi wanita yang ditalak:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Para wanita yang sudah tidak lagi haid (menapaus) diantara istri kalian, jika kalian ragu (tentang masa iddahnya) maka masa iddahnya adalah 3 bulan. Demikian pula para wanita yang belum mengalami haid.”(QS. At-Thalaq: 4)

Pada ayat di atas, Allah menjelaskan masa iddah wanita yang belum mengalami haid, yaitu selama 3 bulan. Sementara tidak mungkin wanita menjalani masa iddah sebelum dia menikah. Ini merupakan dalil yang sangat tegas, yang menunjukkan bolehnya menikahi wanita yang belum baligh.

Al-Baghawi mengatakan,

وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ  يعني : الصغار اللائي لم يحضن ، فعدتهن أيضاً : ثلاثة أشهر 

“Para wanita yang belum mengalami haid” maknanya adalah gadis kecil yang belum mengalami haid (belum baligh). Masa iddahnya (jika dia dicerai) juga tiga bulan.”(Tafsir al-Baghawi, 8:152).

Kedua, Hadis dari Aisyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan Nabi kumpul dengan Aisyah, ketika beliau berusia 9 tahun. Dan Aisyah tinggal bersama Nabi selama 9 tahun. (HR.Bukhari 4840 dan Muslim 1422)

Ketiga, Keterangan ijma (kesepakatan) ulama

Beberapa ulama bahkan menegaskan bahwa menikahi wanita di bawah umur hukumnya boleh. Berikut keterangan Ibnu Hajar,

والبكر الصغيرة يزوِّجها أبوها اتفاقاً ، إلا من شذ

“Gadis kecil, dinikahkan oleh bapaknya dengan sepakat ulama. Tidak ada yang menyelisihi, kecuali pendapat yang asing.”(Fathul Bari, 9:239).

Meskipun ada juga ulama yang berpendapat, ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil, kecuali setelah baligh dan dia bersedia. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Syubrumah. Ibnu hazm menikil keterangan Ibnu Syubrumah, yang mengatakan: 

لا يجوز انكاح الاب ابنته الصغيرة الا حتى تبلغ وتأذن

“Tidak boleh seorang ayah menikahkan putrinya yang masih kecil, sampai dia baligh dan dia bersedia.”(al-Muhalla, 9:459).

Sedangkan dalam Hukum di Indonesia diberlakukan UU Perkawinan yang sebenarnya tidak mengenal adanya perkawinan anak atau pernikahan dewasa. UU Perkawinan hanya memberi batasan minimal usia ideal bagi warga negara untuk menikah, yaitu setelah berumur 21 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, UU Perkawinan membolehkan laki-laki berumur di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun untuk menikah, selagi mendapat dispensasi dari pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama.

Di sisi lain,  ada sejumlah regulasi yang mendefenisikan anak dengan batasan usia di bawah 18 tahun. Sebut saja UU Perlindingan Anak, UU Kesehatan, UU Pendidikan Nasional dan sekitar 20 regulasi lainnya, semua mendefiniskan anak dalam pengertian tersebut. Dengan demikian, peristiwa menikah di bawah 18 tahun disebut sebagai perkawinan anak.Pernikahan dini sejatinya sudah banyak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Badan Pusat Statistik pada tahun 2017 menyebut 25,71 persen perempuan berusia 20-24 tahun menikah saat umurnya kurang dari 18 tahun. Artinya, 1 dari 4 perempuan Indonesia menikah di usia anak.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *