Bolehkah Mengeluarkan Zakat Harta di Bulan Sya’ban?
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Zakat merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai salah satu kewajiban dalam Islam, namun soal jenis apa saja objek zakat ulama beda pendapat.
Di kota-kota besar sudah tidak ditemukan lagi perkebunan dan persawahan, sehingga tidak ada lagi zakat buah-buahan dan pertanian.
Peternakan juga tidak ada. Tambang tidak dijumpai di perkotaan. Pemilik logam mulia bisa dihitung jari.
Jual beli memang ada tapi sekala kecil rumahan, yang dilakukan oleh muslim perkotaan biasanya belum cukup mencapai 1 nisab.
Sementara bisnis-bisnis kelas agen dimiliki saudara-saudara yang non muslim.
Muslim perkotaan lebih banyak berada di sektora profesi dan jasa. Di perusahaan, di kampus, baik sebagai pimpinan, direktur, komisaris, dosen dan sebagainya.
Penghasilan mereka banyak yang lebih tinggi dari pada petani, peternak atau pedagang.
Maka sudah tepat MUI telah mengeluarkan fatwa no 03 tahun 2003 tentang zakat profesi. Mana landasan ijtihadnya?
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ [البقرة/267]
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Q.S. Al-Baqarah ayat 267)
Pendapat Sahabat Ibnu Abbas:
عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)
Mana dasarnya zakat harta dianjurkan untuk dikeluarkan bulan Sya’ban? Adalah riwayat yang disampaikan oleh ulama Hambali:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ إِذَا دَخَلَ شَعْبَانُ أَخْرَجُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ تَقْوِيَّةً لِلضَّعِيْفِ وَالْمِسْكِيْنِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ
Artinya:
“Diriwayatkan dari Anas bahwa umat Islam ketika masuk bulan Sya’ban, maka mengeluarkan zakat hartanya, sebagai bantuan untuk orang miskin dalam menghadapi puasa.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif, 1/138)
Harta kita ada 3 jenis. Pertama harta yang kita makan, akan sirna menjadi kotoran. Kedua harta yang kita tinggalkan, yaitu rumah, mobil dan lainnya untuk ahli waris.
Dan ketiga, harta yang benar-benar milik kita, yaitu 2.5% dari zakat atau sedekah yang pernah kita keluarkan selama di dunia yang akan menemani kita di alam kubur, seperti dijelaskan dalam hadits:
ذَا مَاتَ الْمُؤْمِنُ كَانَتِ الصَّلَاةُ عِنْدَ رَأْسِهِ وَالصَّدَقَةُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَالصِّيَامُ عِنْدَ صَدْرِهِ
Artinya:
Hadis: “Jika orang mukmin wafat, maka pahala salat ada di dekat kepalanya, sedekah di tangan kanannya, puasa di dadanya.” (HR. Abu Nuaim dari Tsauban)
*Ringkasan Khutbah di Fakultas Kedokteran Unair. []