Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Kornet?

 Bolehkah Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Kornet?

Inilah Perbedaan Dzabaha dan Nahara (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Daging kurban yang dibagikan dalam bentuk kornet, dikemas sehingga dapat bertahan lama menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Lalu bagaimana hukumnya, bolehkah mendistribusikan daging kurban dengan cara seperti itu?

Di hadis memang pernah ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari, tetapi kemudian diperbolehkan:

قالت ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺩﻑ ﺃﻫﻞ ﺃﺑﻴﺎﺕ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﺎﺩﻳﺔ ﺣﻀﺮﺓ اﻷﺿﺤﻰ ﺯﻣﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «اﺩﺧﺮﻭا ﺛﻼﺛﺎ، ﺛﻢ ﺗﺼﺪﻗﻮا ﺑﻤﺎ ﺑﻘﻲ»

Aisyah berkata: “Orang-orang dari perkampungan datang dengan naik unta yang lunglai saat musim kurban di masa Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Nabi bersabda: “Simpanlah daging itu selama 3 hari, lalu sedekahkan sisanya”

Di tahun sesudahnya Nabi bersabda:

«ﺇﻧﻤﺎ ﻧﻬﻴﺘﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ اﻟﺪاﻓﺔ اﻟﺘﻲ ﺩﻓﺖ، ﻓﻜﻠﻮا ﻭاﺩﺧﺮﻭا ﻭﺗﺼﺪﻗﻮا»

“Dulu aku melarang kalian karena ada orang-orang perkampungan yang kekurangan pangan. (Sekarang) Makanlah, simpanlah dan sedekahkan.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadis di atas maka disimpulkan bahwa membagikan kurban dalam bentuk kornet hukumnya boleh. Maka sudah jelas bahwa membagikan kurban seperti ini adalah sah.

Namun selain membagikan daging kurban dalam bentuk kornet, ada pula keraguan masyarakat mengenai kurban online. Bagaimanakah hukum kurban online?

Cara semacam ini sebenarnya bagian dari Taukil, yakni mewakilkan dalam pembelian, penyembelihan hingga pembagian daging. Orang-orang Jawa kuno sering mewakilkan pembelian Aqiqah kepada Ulama di Makkah, dan hukumnya boleh.

 

 

 

Sumber : “Fikih Qurban Dan Kriteria Hewan Halal”. Diterbitkan oleh MUI Jatim.

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *