Panduan Penyembelihan Kurban Selama Masa PPKM Darurat
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan saat umat Islam di Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Idul Adha 2021. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan penyembelihan kurban selama masa PPKM darurat.
Seperti apa panduan menyembelih kurban selama pemberlakukan PPKM darurat ala MUI? Berikut syarat penyembelihan hewan kurban saat PPKM darurat:
Ada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam wilayah PPKM darurat. Pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah ketentuan sesuai SE 17 tahun 2021, yaitu:
Pelaksanaan
(a). Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih; (b). Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
(c). Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R); (d). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi: (a). Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik; (b). Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
(c). Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; (d). Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
(e). Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Patuh Prokes
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban: (a). Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
(b). Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan; (c). Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
(d). Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; (e). Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
(f). Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Menjaga Kebersihan
3) Penerapan kebersihan alat: (a). Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
(b). Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
MUI menjelaskan bahwa ada 4 fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021. Ketiga fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Ketua MUI Cholil Nafis menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2021. Dia menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
“Yang penting prokes. Tapi baiknya memang kerja sama dengan RPH biar tak berkerumun,” kata Cholil Nafis kepada wartawan, Senin (5/7/2021).