Bolehkah Istri Menjual Emasnya Tanpa Sepengetahuan Suami?

 Bolehkah Istri Menjual Emasnya Tanpa Sepengetahuan Suami?

Bolehkah Gaji Suami Diberikan Kepada Istri Semua? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam kebutuhan rumah tangga yang mendesak, terkadang istri terpaksa menjual emas miliknya tanpa izin atau sepengetahuan suami. Bagaimana hukumnya, bolehkah istri melakukan itu dan bagaimana pula nasib uang hasil jual emasnya?

Dikutip dari Republika.co.id, Anggota Komisi Fatwa di Dar Al Ifta Syekh Mahmoud Syalabi menjawabnya. Uang istri merupakan murni hak milik Istri, masing-masing pasangan memiliki tanggung jawab keuangan yang terpisah.

Dia menekankan bahwa suami tidak berhak mengontrol gaji istri karena itu milik istri dan dia berhak membelanjakannya. Demikian pula uang yang dihasilkan dari menjual emasnya tanpa sepengetahuan sang suami.

Syekh Mahmoud Syalabi kemudian melanjutkan bahwa, segala sesuatu menjadi milik istri termasuk, emas, gaji, dan warisan. Istri memiliki hak dan otoritas penuh untuk membelanjakannya.

Persetujuan suami tidak menjadi syarat dalam hal ini, termasuk apakah ia ingin menjual emas atau membelanjakan uangnya. Akan tetapi, Syekh mengatakan, harus apa interaksi yang baik di antara pasangan.

Dalam konteks ini maka tidak benar seorang istri menyatakan, “Ini hartaku dan aku berhak melakukan apa saja.” Ucapan, perilaku yang baik, dan kebijaksanaan diperlukan dalam situasi ini. Meski demikian tetap saja sang istri masih berhak atas harta miliknya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *