Benarkah Perempuan yang Salat Jumat Tak Lagi Wajib Salat Dzuhur?
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Perempuan salat Jumat bukanlah suatu hal yang dilarang dalam agama Islam.
Meski pada umumnya yang lebih banyak dijumpai di masjid-masjid adalah jamaah lelaki karena hukumnya wajib bagi mereka untuk salat Jumat. Meski demikian bukan bearti perempuan salat Jumat tidak diperbolehkan.
Lalu muncul pertanyaan yang seringkali masih membuat bingung. Jika perempuan menunaikan salat Jumat, apakah menjadikan gugur kewajibannya untuk menunaikan salat dzuhur?
Pertanyaan demikian, atau dengan bahasa lain, apakah salat Jumat bagi perempuan cukup menggantikan salah dzuhur sehingga tak perlu lagi melaksanakan salat dzuhur?
Simak penjelasan apakah benar wanita yang telah menunaikan salat Jumat tak lagi wajib salat dzuhur berikut ini.
Jamak diketahui bahwa salat Jumat merupakan fardhu ‘ain untuk dilaksanakan berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf bukan musafir atau yang sedang tidak dalam halangan lainnya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa salat Jumat merupakan pengganti dari salat dzuhur. Sementara dua khutbah Jumat merupakan pengganti posisi dua rakaat lainnya.
Kewajiban salat Jumat ini dibebankan kepada laki-laki sehingga bagi mereka yang telah menunaikannya tidak lagi wajib melaksanakan salat dzuhur.
Sementara bagi wanita, merujuk pada Kitab Bughyah al-Mustarsyidin, bahwa mereka yang telah menunaikan salat Jumat tak perlu lagi melaksanakan salat dzuhur.
Berikut nukilan terjemahan Bahasa Indonesia penjelasan dari Kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti dzuhur.
Bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.”
(Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 78-79).
Jadi, menjawab pertanyaan benarkah perempuan yang sudah salat Jumat tidak lagi wajib menunaikan salat dzuhur, jawabannya adalah benar.
Bahkan menurut Imam Ibnu Hajar, haram hukumnya mengulangi salat dzuhur ketika orang tersebut telah memenuhi persyaratan salat Jumat. Wallahu a’lam bisshawab.
[Referensi: NU Online dan Buku Pena Umat: Solusi Problematika Umat]