Arab Saudi Tahan 2.050 Jamaah Haji Ilegal, Ada WNI?

 Arab Saudi Tahan 2.050 Jamaah Haji Ilegal, Ada WNI?

Arab Saudi Tahan 2.050 Jamaah Haji Ilegal, Ada WNI?

HIDAYATUNA.COM – Pemerintah Arab Saudi dilaporkan menahan sekitar 2.050 jamaah yang berupaya mengikuti haji 1441 secara ilegal di Makkah.

Sebelumnya, tercatat sejak Rabu (29/7/20) pasukan keamanan pelaksanaan ibadah Haji Terbatas setidaknnya telah menangkap 244 orang yang diketahui berusaha tempat-tempat pelaksanaan rangkaian ibadah haji secara illegal. Jumlah tersebut rupanya bertambah setiap harinya hingga akhir pelaksanaan ibadah haji 2.050 jamaah ilegal berhasil ditahan.

Tindakan itu tidak dibenarkan karena Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) tanpa izin sejak 18 Juli.

Dilaporkan melalui laman resmi Kementerian Agama RI, dari lebih dari 2000 orang yang tertangkap itu, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan adanya warga negara Indonesia (WNI) di antara dua ribuan jemaah tersebut.

“Alhamdulillah, sampai berakhirnya prosesi haji 1441H, berdasarkan laporan dari instansi terkait dan juga masyarakat, tidak ada WNI di antara jemaah yang tertahan karena berhaji secara ilegal,” tegas Endang Jumali melalui pesan singkat, Senin (3/8/20).

Menurut Endang, Konsul Haji KJRI mencatat ada 16 WNI ekspatriat di Saudi yang terdaftar. Mereka sudah tinggal di Saudi dan bekerja di sejumlah kota, seperti Riyadh, Madinah, Yanbu’, Makkah, Jeddah, dan Al Khobar.

“Alhamdulillah semua dalam keadaan sehat. Kita ikut memantaunya melalui komunikasi via Whatsapp Group (WAG) dengan para jemaah WNI ekspatriat yang tinggal di Saudi,” tandasnya.

Endang menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji 1441H sudah selesai. Seluruh jemaah haji 1441H mengambil nafar awal. Mereka meninggalkan Mina pada Minggu, 12 Zulhijjah 1441 atau 2 Agustus 2020 sebelum terbenam matahari. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian ibadah haji 1441H.

Sebelum kembali ke kota masing-masing jamaah juga melewati proses pendataan kembali dan juga kembali menjalani karantina sebagai tindakan pencegahan penularan Covid-19.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *