Angin Segar, Sertifikat Halal Cepat dan Gratis Untuk Pelaku UMK, Mau?
HIDAYATUNA.COM – Bagi para pelaku usaha terutama dalam bidang pangan, obat-obatan, kosmetik dan barang konsumsi lainnya, sertifikat halal menjadi item penting yang harus dikantongi. Apa lagi ketika produk tersebut dipasarkan di negara yang sebagian besar masyarakatnya adalah Muslim.
Kini para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet dibawah 1 miliar dapat memiliki sertifikat halal dengan tariff 0 rupiah atau gratis dan dengan durasi sertifikasi yang singkat.
Hal tersebut sebahaimana ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
“Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah 1 miliar dikenakan tarif 0 rupiah atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari,” kata Menag, dalam rapat virtual Rabu (24/6/20).
Dalam rapat yang membagas percepatan perputaran ekonomi lokal serta memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi tersebut Menag menjelaskan bahwa pelaksanaan program sertifikasi halal gratis tersebut dapat dilakukan dengan subsidi silang dan relokasi anggaran.
“Untuk mendukung anggaran nol rupiah sertifikasi halal tersebut kami melakukan subsidi silang, di mana usaha yang omzetnya di atas 1 miliar mengsubsidi usaha di bawah 1 miliar. Termasuk dengan melakulan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH,” ujar Menag.
Menag juga menuturkan bahwa pelaku usaha dengan risiko sangat rendah seperti penjual rujak buah atau buah potong, pedagang gorengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempersilahkan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikat.
“Sementara baggi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law,” sambungnya. (AS/Hidayatuna)