Siapa Penentu Halal Produk, MUI atau Kemenag?

 Siapa Penentu Halal Produk, MUI atau Kemenag?

Nigeria Akan Gelar Seminar Halal Internasional di Bulan Agustus (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Perbedaan logo halal di Indonesia dengan negara lain adalah tidak mencantumkan organisasi Islam melainkan langsung negaranya. Sementara di Indonesia mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena memang MUI-lah yang mengawali sertifikasi produk halal.

Setelah Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU Jaminan Produk halal, maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal. Lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Agama, tetapi ketentuannya tetap melalui MUI dalam sidang Komisi Fatwa.

Beberapa poin yang menjadi keberatan pertama, tidak lagi menyebut nama MUI. Andaikan masih ada tulisan MUI tentu selesai perdebatan. Kedua, logo seperti bentuk wayang dan tidak terbaca secara teks Arab sebagai حلال. Andaikan di bawah simbol itu ada tulisan Arab “halal”, selesai perdebatan.

Bagi saya, lebih penting produknya yang benar-benar terjamin, sebab nyata sekali banyak ditemukan di pasar penjualan ayam Tiren (mati kemarin). Ayam yang tidak disembelih sesuai ketentuan Fikih dan lainnya, jadi saya lebih mementingkan “isi” dari pada gambar luarnya.

Belakangan juga sudah beredar video seorang Ustaz yang meragukan sertifikat dari Kemenag. Alasannya, bahwa Kemenag membawahi banyak Agama. Lalu “halal” dalam agama apa?

Pernyataan ini bukan berangkat dari faktor keilmuan, tapi karena ketidaktahuan. Kita maklumi kalau tidak tahu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (di bawah Kemenag) hanya sebagai operator. Pendaftaran dan pemeriksaan data dilakukan oleh BPJPH ini.

Untuk mengaudit bahan dan prosesnya dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa. Bisa jadi LPPOM di bawah MUI, atau Perguruan Tinggi yang memiliki Lembaga serupa seperti Unair, ITS Halal Center dan lainnya.

Penentuan hanya melalui 1 pintu, yakni Komisi Fatwa MUI. Biasanya produk akan dibawa ke meja Komisi Fatwa jika sudah dinyatakan final oleh auditor. Setelah dinyatakan baru BPJPH mengeluarkan sertifikat.

Jadi Kemenag melalui BPJPH bukan penentu, penetapannya hanya melalui MUI. Jika sudah terbit logo maka sudah pasti kehalalannya tersebut berdasarkan Fatwa MUI.

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *