Wanita Mualaf Diburu Polisi hingga Media di India
HIDAYATUNA.COM – Seorang wanita yang telah resmi menjadi mualaf di India mendapatkan ancaman dari polisi Uttar Pradesh, media dan kelompok Hindu. Ia pun menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tinggi Delhi untuk mencari perlindungan dirinya dan keluarganya.
Wanita yang semula mualaf karena keinginannya sendiri ini bekerja di Delhi, Shahjahanpur di Uttar Pradesh. Dia mengaku telah menjadi sasaran dan konten negatif yang dipublikasikan di media.
Dilansir dari Republika.co.id, permohonan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Delhi mengatakan Renu Gangwar alias Ayesha Alvi masuk Islam pada 27 Mei di Delhi. Sejak 23 Juni ketika dia berada di Shahjahanpur, dia mulai mendapat telepon dari orang-orang media yang meminta pertemuan.
Menurut Ayesha, mereka datang ke rumahnya tanpa izin dan mengambil foto serta video. Selain itu, dia mulai mendapat telepon yang mengancam bahwa berita mualafnya akan dipublikasikan di media.
Lalu dia akan ditangkap dan dimintai uang. Beberapa saat kemudian, salah seorang dari mereka secara paksa mengaambil 20 ribu rupee India sementara yang lain mencoba memeras uang dari dia dan keluarganya.
Ayesha mengatakan dia memberikan pengaduan kepada Komisaris Polisi Delhi pada 24 Juni, mencari intervensi segera untuk perlindungannya. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindakan yang diambil.
“Tidak ada pilihan lain selain mendekati pengadilan ini untuk arahan lain. Demi menghentikan semua ini,” kata Ayesha dalam surat permohonan melalui Advokat Kamlesh Kumar Mishra dan Nitin Kumar Nayak, dilansir ABNA, Kamis (1/7).
Ayesha meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan lebih lanjut. Serta memastikan dirinya tidak dibawa pergi dengan paksa oleh badan atau pihak mana pun. Ditambah, dia dan keluarganya diberi perlindungan dan tidak diinterogasi mengenai perpindahan agamanya.
Tak hanya itu, permohonan lebih lanjut meminta arahan kepada media untuk tidak mempublikasikan atau menyiarkan konten jahat apa pun. Juga agar tidak membocorkan detail pribadinya serta menghapus konten yang sudah ditampilkan.
Sumber: Republika