Tiga Ormas Islam di Lumajang Sepakat Tiadakan Shalat Jumat
HIDAYATUNA.COM, Lumajang – Setidaknya ada tiga Ormas besar Islam di Lumajang, Jawa Timur, sepakat untuk meniadakan shalat Jumat sementara waktu di tengah darurat virus Corona. Peniadaan shalat Jumat ini akan dilakukan di 7 kecamatan yang dianggap rawan wabah covid-19.
Adapaun ketiga ormas Islam yang menyepakati peniadaan shalat Jumat untuk sementara waktu antara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Lumajang.
Keputusan tersebut ditetapkan Rabu (1/4) kemarin pada kesempatan konferensi pers yang berlangsung di Pemkab Lumajang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Pada kesempatan itu, Ketua MUI Lumajang KH. Ahmad Hanif mengatakan, keputusan MUI ini didasarkan untuk mencegah penularan virus Corona dalam jumlah yang lebih besar.
“Karena jika kita berkumpul dalam jumlah yang banyak bisa menjadi sarana penularan virus ini, maka jika kita tidak melakukan acara yang melibatkan orang banyak, sama artinya dengan mengambil langkah untuk menyelamatkan orang lain dari ancaman virus ini,” kata Ahmad Hanif dikutip Kamis (2/4/2020).
Ia memberikan contoh, ketika seseorang hendak shalat kemudian di dekatnya ada kebakaran, maka orang tersebut diperbolehkan menunda shalatnya untuk menyelamatkan orang yang sedang kebakaran.
“Jadi boleh membatalkan shalatnya dulu, dan lebih mengutamakan menyelamatkan jiwa manusia yang dalam kondisi bahaya. Nah sama dengan sekarang, virus corona bisa menular melalui pertemuan seperti ini,” sambungnya.
Untuk itu lanjut dia, dalam konteks ini, maka shalat Jumat bisa ganti dengan shalat dhuhur. Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, 7 kecamatan yang diminta untuk tidak menggelar shalat jumat adalah wilayah Zona Merah dan wilayah Potensi Merah.
Dalam pemetaan Pemkab Lumajang, Zona Merah adalah kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Kecamatan Randuagung. Sedangkan 4 kecamatan lain yang berpotensi menjadi zona merah adalah Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo.