Pesantren Afiliasi Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Waryono dilansir dari laman resmi Kemenag, Jum’at (17/06/2022).
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, pesantren tersebut merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
“Jika ada indikasi ormas tersebut juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat,” jelasnya.
Pesantren yang terdaftar lanjut Waryono, telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat. Mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat.
“Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” imbuhnya.
Selain itu, pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan ormas dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat. “Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.