Tiga Organisasi Islam Prancis Kritisi Piagam Nilai Nilai Republik
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Presiden Prancis meminta umat Islam di negara tersebut menandatangani ‘piagam nilai nilai republik’. Hal itu dilakukan dalam upaya penegasan kembali kesesuaian dari keyakinan Islam dengan Prancis.
Namun ‘piagam nilai-nilai republik’ ini mendapat kritik tajam dari tiga organisasi Islam di bawah Dewan Ibadah Muslim Prancis. Tidak hanya mengkritisi, mereka juga mengecam piagam tersebut.
Menurutnya, ‘piagama nilai-nilai republik’ dianggap sebagai langkah pemerintah Prancis dalam melemahkan dan merendahkan kehormatan komunitas Islam.
Komite Koordinasi Muslim Turki di Prancis (CCMTF) dan Konfederasi Islam Milli Gorus (CMIG) bersama dengan gerakan Keyakinan dan Praktik Prancis mengaku belum menandatangani piagam tersebut. Hal tersebut dilansir dari Republika, Jumat (22/1/2021),
Mereka baru akan menyetujui piagam tersebut, jika pemerintah Prancis bersedia melakukan koreksi. Hal itu terkait sejumlah teks yang terdapat dalam piagam nilai nilai republik.
“Kami jelas setuju dengan tuntutan non-campur tangan oleh negara. Non-instrumentalisasi agama dan penghormatan terhadap Konstitusi dan prinsip-prinsip Republik,” kata tiga organisasi Islam tersebut dalam keterangan pers.
Namun, lanjut mereka, pihaknya percaya bahwa bagian dan formulasi tertentu dari teks yang dikirimkan kemungkinan akan melemahkan ikatan kepercayaan. Khususnya antara Muslim Prancis dan Bangsa tersebut.
“Selain itu, pernyataan tertentu merusak kehormatan Muslim, dengan karakter yang menuduh dan meminggirkan,” jelasnya.
Penolakan piagam itu terjadi karena Prancis terlibat dalam perseteruan sengit dengan negara-negara Islam. Termasuk Turki, karena persoalan karikatur Nabi Muhammad.
Mereka juga mengatakan, piagam itu disetujui tanpa memperoleh konsensus penuh dari komponen integral lainnya dari CFCM. Termasuk dewan regional dan departemen, dan para imam yang akan terpengaruh oleh keputusan itu.
“Mereka mengutip Masjid Agung Saint Denis de la Reunion, yang merupakan salah satu komponen pendiri CFCM, yang telah menolak untuk menandatangani piagam tersebut,” jelasnya.