Tidur Hingga Habis Waktu Salat Karena Capek, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Sepulang kerja manusia sering menghabiskan waktu untuk beristirahat dengan tidur hingga kadang sampai lupa waktu salat karena capek. Lalu salatnya bagaimana kalau sampai lupa waktu? Bagaimana hukumnya?
Hukum fiqh membolehkan karena seseorang saat tidur belum dikenai tuntutan kewajiban. Meski begitu, hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan.
“Hukumnya tidak haram tidur sebelum waktu salat masuk, sekalipun ia memiliki tujuan tidak melaksanakan salat pada waktunya. Sebagaimana kasus, andaikan seseorang tidur sebelum waktu salat Jumat dengan tujuan akan meninggalkan salat Jumat maka hukumnya tidak haram”.
Imam Al-Romli pernah ditanya tentang orang yang tidur sebelum masuk waktu salat fardu. Misal salat subuh, dan ia mempunyai dugaan kuat sesuai dengan adat kebiasaannya. Bahwa ia tidak akan bisa bangun tidur, kecuali setelah waktu salat habis. Apakah tidurnya itu haram atau tidak?
Ia menjawab, sesungguhnya tidurnya orang yang seperti disebutkan di atas tidak haram karena tidak dikenai tuntutan salat.
Namun tidurnya orang sebelum masuk waktu salat maka hukumnya sudah jelas, tidak wajib melaksanakan salat. Sedangkan setelah waktu salat sudah masuk, dan masih tidur maka tidak ada tuntutan melaksanakan kewajiban salat.
Berbeda dengan orang yang tidur sebelum masuk salat yang tidak dijatuhi hukum haram. Kecuali ia yakin akan terbangun dan melaksanakan salat tepat waktu.
Baca Juga: Ini Penjelasan dan Hukum Salat Rebo Wakasan