Tanggapan MUI Soal Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikasi Halal BPJPH
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Penerbitan sertifikasi halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap produk tuak, wine, beer, dan tuyul mendapat sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menanggapi hal itu MUI langsung melakukan investigasi dan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa kabar tersebut benar adanya dan valid. Bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa langkah pemberian sertifikasi halal terhadap produk tuak, wine, beer dan tuyul menyalahi standar fatwa MUI.
Untuk itu, MUI menegaskan tidak bertanggung jawab atas status halal terhadap produk-produk tersebut.
Karena tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Niam dikutip Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya jagat media sosial dihebohkan dengan produk-produk yang menggunakan nama-nama non halal, tetapi lolos mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag. []