HIDAYATUNA.COM – Secara leksikal, ijtihad biasa dimaknai sebagai usaha yang sungguh-sungguh untuk menemukan produk dari sumber hukum. Biasanya kata ini dikonfrontasikan dengan taklid yang berarti menerima perkataan seseorang tetapi tidak paham dari mana asalnya. Dalam artian, menerima sebuah produk hukum tetapi tidak tahu dari mana ia didapat. Kedua hal ini seringkali dikonfrontasikan oleh beberapa orang […]Read More
Tags : qisas
HIDAYATUNA.COM – Dalam fikih ada yang namanya hukum khusus atau biasa disebut khushushiyah. Hukum khusus maksudnya hukum yang tidak berlaku umum tetapi khusus orang tertentu saja, yakni Nabi Muhammad, keluarganya atau sahabat tertentu. Misalnya kebolehan menikah melebihi empat wanita sekaligus adalah hukum khusus bagi Nabi Muhammad saja umatnya tidak boleh. Demikian juga berkurban dan salat […]Read More