HIDAYATUNA.COM – Dalam fikih ada yang namanya hukum khusus atau biasa disebut khushushiyah. Hukum khusus maksudnya hukum yang tidak berlaku umum tetapi khusus orang tertentu saja, yakni Nabi Muhammad, keluarganya atau sahabat tertentu. Misalnya kebolehan menikah melebihi empat wanita sekaligus adalah hukum khusus bagi Nabi Muhammad saja umatnya tidak boleh. Demikian juga berkurban dan salat […]Read More
Tags : hukum khusus
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah