Seminar Pra Bahtsul Masail: Fikih Era Digital
HIDAYATUNA.COM – Jarang-jarang ada Bahtsul Masail didahului seminar. Ini tidak berlaku bagi Ust Sunnatullah yang melaksanakan Bahtsul Masail Formasi dengan membahas Fikih di era digital.
Teknologi karena bagian dari muamalah, akan terus tak terbendung, baik di bidang ilmu pengetahuan, kedokteran, game, komunikasi dan lain-lain. Para santri yang membekali diri untuk menghadapi itu semua cukup dengan 3 langkah:
1. Penguasa Fikih yang luas dan mendalam
2. Berpartner dengan ahlul khubrah (tenaga ahli, spesialis dll) dalam bidang yang akan dikaji
3. Mencari tahu Fatwa terbaru dari semisal ulama Al-Azhar, sebagai perbandingan dan bekal awal.
Apakah Fikih klasik bisa menjawab problematika kekinian? Bisa. Siapa yang bilang tidak bisa? Imam Asy-Syafii berkata:
وليس تنزلُ بأحدٍ من أهلِ دينِ اللهِ نازلةٌ إلاّ وفي كتابِ اللهِ الدليلُ علىَ سبيلِ الهُدى فيها
“Tidak ada kejadian yang dialami oleh umat penganut agama, kecuali di dalam Al-Quran ada jawabannya secara implisit”
Beliau kemudian mencantumkan firman Allah:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“… Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri [An-Naĥl:89]” (Ar-Risalah, 1/20)
Perbedaan Antara “Memperbolehkan dan Melakukan” dalam Hal Fikih